Kotamobagu

Perekaman e-KTP Diperpanjang hingga Pertengahan 2017

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Kabar baik bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), masih memberikan batas waktu hingga pertengahan 2017 mendatang, untuk melakukan perekaman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disidukcapil) Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, untuk Kotamobagu sendiri pihaknya masih melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman, karena batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu (30 September,red), rupanya masih diperpanjang lagi.

“Silahkan saja datang di kantor. Kita masih melayani bagi warga wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP,” kata Virginia, saat dihubungi awak media kemarin.

Untuk berapa banyak warga yang sudah melakukan perekaman, dirirnya belum bisa menjelaskan secara rinci. Namun katanya, sampai saat ini masih ada warga yang mendatangi kantor Disdukcapil, baik membuat kartu kelurga (KK), akta kelahiran hingga perekaman e-KTP.

“Bagi warga warga wajib e-KTP agar segera datang di kantor Discapilduk guna melakukan perekaman. Sebab, pengurusannya serba gartis atau tanpa biaya,” imbuhnya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button