KPU Bolmong Terima Hasil Perbaikan Syarat Paslon

BOLMORA, POLITIK – Sesuai deadline yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), jika batas pemasukkan perbaikan berkas atau administrasi bagi pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, maka Selasa (04/10/2016), KPU resmi menerima dokumen perbaikan syarat calon dua Paslon.
Paslon Yasti Soepredjo Mokoagow dan Ronny Yanny Tuuk, mengutus Liaison Officer (LO) alias penghubung antara Paslon dengan KPU Bolmong, untuk menyerahkan dokumen syarat calon yang telah diperbaiki.
Setelah menerima dokumen tersebut, Komisioner KPU Bolmong yang dipimpin langsung Ketua KPU Fahmi Ghazali Gobel, selanjutnya menyerahkan kepada Divisi Teknis Rully Halaa, dan tim untuk meneliti kemabli dokumen tersebut.
“Setelah diteliti, semua dokumen yang diperbaiki diterima dan dibuatkan tanda terima,” kata Ketua Kapu Fahmi Ghazali Gobel.
Pun demikian dengan Paslon Hi. Salihi Mokodongan dan Jefri Tumelap, juga mengutus LO untuk menyerahkan dokumen yang telah diperbaiki.
Hal sama juga diberlakukan, setelah diterima masih diteliti oleh tim peneliti KPU Bolmong. Dan pada akhirnya, seluruh dokumen dari kedua Paslon diterima oleh KPU.
“Kami menerima dokumen hasil perbaikan, karena dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016, batas waktunya hari ini (4 Oktober, red),” terang Rully Halaa, Komisioner KPU yang menangani Divisi Teknis.
Ditambahkan Rully, pihaknya masih akan melakukan verifikasi berkas hasil perbaikan yang dimasukan oleh masing-masing Paslon melalui perwakilan. Tapi, dalam tahap ini tak akan ada lagi perbaikan, karena tahapannya sudah lewat.
“Kita tinggal memastikan lagi, apakah perbaikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam aturan atau masih ada yang kurang ,” pungkasnya.(gun’s)



