
BOLMORA.COM, SULUT – Lewat rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tetapkan ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 memenuhi syarat.
Pun dilakukan penyerahan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada ketiga Paslon melalui para Liaison Officer (LO) atau penghubung, Minggu (22/9/2024) di Hotel Fourpoint By Sheraton Manado.
Buka giat itu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan telah dilakukan Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
“Sesuai jadwal ditetapkan hari ini. Penetapan itu kami lakukan lewat pleno tertutup Pimpinan KPU Sulawesi Utara,” ucap Kenly.
Lanjut Kenly, berdasarkan Berita Acara dikeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
“Berdasarkan itu dengan demikian kami mengumumkan ketiga pasangan calon memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti kegiatan,program dalam semua tahapan KPU nanti, termasuk mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap. Dan dalam rapat itu sudah bisa memberikan masukkan,” tandas Ketua KPU Sulut ini.
Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada LO ketiga Paslon di Pilgub 2024 ini dihadiri juga Komisioner KPU lain yaitu Salman Saelangi dan Lanny Ointu juga Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda.
Penyerahan Surat Keputusan ini juga disaksikan langsung Komisioner Bawaslu Sulut yang diwakili Komisioner Erwin Sumampouw.
Adapun ketiga Paslon di Pilgub 2024 nanti yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn.) Yulius Selvanus SE dan Dr Johannes Victor Mailangkay SH MH, pasangan dr Elly Engelbert Lasut ME dan Hanny Joost Pajouw SE Ak ME, serta pasangan Drs Steven Octavianus Estefanus Kandouw dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alfret Denny Djoike Tuejeh.
(Jane)



