Regional

DPRD Buol Gelar Paripurna Masa Akhir Jabatan Bupati-Wabup

BOLMORA.COM – DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna (Rapur) dengan agenda usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022, bertempat diruang sidang utama gedung DPRD Buol, Kamis (08/09/22).

Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Amirudin Rauf-H Abdullah Batalipu, karena akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Oktober 2022 mendatang.

Rapur diawali dengan membacakan surat keputusan DPRD Kabupaten Buol nomor 170.22/21/DPRD/IX/2022 tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol berdasarkan amanat dari surat Mendagri dan surat Gubernur Sulteng perihal usulan pemberhentian kepala daerah masa jabatan 2017-2022.

Berdasarkan keputusan Rapur DPRD mengusulkan pemberhentian dengan hormat saudara dr Amirudin Rauf dari jabatan sebagai Bupati dan saudara H Abdullah Batalipu S Sos sebagai Wabup Buol masa jabatan 2017-2022.

Berikutnya keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 08 September 2022.

Selanjutnya, penandatanganan naskah keputusan DPRD Buol tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol.

Sementara itu, Rapur yang dipimpin Ketua DPRD Buol didampingi Wakil Ketua I turut dihadiri sejumlah pimpinan Forkopimda, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian staf ahli Bupati, Asisten Setda lingkup Pemkab Buol.

Syarif

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button