BolmutHukrim & Peristiwa

KRYD Polsek Bolangitang Berhasil Sita Ratusan Liter Miras Jenis Cap Tikus

BOLMORA.COM, BOLMUT – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi minuman keras dalam di Wilayah Hukum Polsek Bolangitang, Polres Bolmong Utara dengan sasaran masyarakat yang membawa Minuman Keras (Miras), berhasil menyita barang bukti ratusan liter minuman keras jenis cap tikus.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bolangitang AKP. Junaidi Candra Pulukadang, S.H., pada awak media Bolmora.com, Jumat (02/09/2022).

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, pada kegiatan KRYD di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, petugas mencurigai kendaraan yang melintas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang kurang jelas.

Kendaraan dengan jenis Mobil Toyota warna abu-abu yang diketahui dikendarai oleh lelaki (EB) 25 tahun asal desa Bintana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian dihentikan guna dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan minuman keras beralkohol jenis cap tikus yang disembunyikan dikursi penumpang bagian belakang dan ditutupi terpal warna coklat.” Jelasnya.

Setelah dikembangkan, ternyata barang tersebut milik penumpang laki-laki (RB) 45 tahun asal desa Bintana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.

Untuk keperluan penyidikan, sopir dan penumpang mobil tersebut kami giring ke Polsek Bolangitang.

“Barang bukti yang berhasil disita adalah 5 karung yang masing-masing berisi 4 kantong plastik dengan setiap plastik berisi 10 liter minuman keras beralkohol jenis cap tikus. Total jumlah keseluruhan adalah 200 liter.” Imbuhnya.

(Awal)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button