Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian dan pengendalian menara telekomunikasi, Sabtu (25/09/2021).
Kegiatan yang digelar di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Mogolaing ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Gobel (ABG)
Beggie Gobel mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan sarana bagi DPRD Kotamobagu untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam tahap merampungkan finalisasi perda.
“Disini kami menerima aspirasi masyarakat karena bagaimanapun juga pemerintah desa dan kelurahan lebih tahu berapa dan wilayah mana saja yang sudah dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan telekomunikasi,” ujar Beggie.
Aspirasi yang diutarakan, kata Beggie, penting untuk dicermati. Sebab bila ada hal-hal yang tidak relevan, tidak akan diakomodasi. Namun bila relevan, harus dilihat dari seluruh aspek, termasuk aspek kesehatan masyarakat dan keselamatan.
“Yang kita ketahui sendiri bila namanya menara telekomunikasi ya pasti ada yang namanya radiasi apakah hal itu bisa membuat masyarakat terkena dampak atau tidak. Begitupun keselamatan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti roboh atau semacamnya kan masyarakat juga yang merasakan dampaknya,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, 2 Pimpinan DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST dan Herdy Korompot, serta anggota Bapemperda. Selain itu ada juga utusan Sangadi/Lurah dari 33 desa dan kelurahan se-Kota Kota Kotamobagu.
(***)



