Advertorial

Bapemperda Dekab Bolmong Kembali Bahas Dua Ranperda Lanjutan

BOLMORA.COM, ADVERTORIAL — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat lanjutan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dua Ranperda tentang Izin Sarang Burung Walet dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dibahas bersama oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bolmong. Selasa (22/09/2020).

Foto 2: Bapemperda DPRD Bolmong bahas dua Ranperda

Rapat yang dipimpin oleh Marthen Tangkere selaku Wakil Bapemperda DPRD Bolmong, dihadiri juga oleh Wakil Ketua Dewan, Welty Komaling, dan anggota Bapemperda Supandri Damogalad serta I Wayan Gede yang berlangsung di ruangan rapat Paripurna Dekab Bolmong.

Pihak eksekutif sendiri, dihadiri langsung pejabat Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

Supandri Damogalad mengatakan, bahwa Ranperda Sarang Burung Walet yang merupakan inisiatif DPRD sudah masuk dalam finalisasi dari pembahasan tahap I yang sudah dibahas sebelumnya.

Foto 3: Suasana Pembahasan Ranperda

“Pembahasan tadi hanya sebentar karena merupakan finalisasi,” ucap Supandri

Disampaikan Supandri, usai pembahasan finalisasi, maka akan masuk ke tahap fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Tetapi tahap fasilitasi telah kami Bapemperda lakukan usai Paripurna tahap I kemarin. Jadi karena ini terkait retribusi maka kami mendiskusikan apa-apa saja yang menjadi masukan kemarin untuk menyempurnakan poin-poin yang masuk dalam Ranperda, sebelum disahkan menjadi Perda” ucap Supandri.

Foto 4: Diskusi pembahasan Ranperda antara Bapemperda Dekab Bolmong dan Instansi terkait

Selanjutnya Bapemperda membahas agenda Ranperda IMB yang merupakan inisiatif dari pihak eksekutif sekira pukul 14.00 WITA di tempat yang sama.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere mengungkapkan, jika Ranperda IMB telah menjadi perda maka yang bertanggung jawab terkait retribusi ada di Dinas PUPR karena bidangnya ada di instansi tersebut.

“Untuk DPMPTSP hanya melakukan pendampingan saja,” kata Tangkere.

Foto 5: Bapemperda Dekab Bolmong dan SKPD terkait diruangan Rapat Paripurna saat membahas Ranperda

Lanjut, pihaknya menargetkan kedua Ranperda inisiatif legislatif dan eksekutif itu bisa disahkan sebagai Perda tahun ini.

“Targetnya dua Ranperda ini sudah disahkan menjadi Perda sebelum tahun 2020 ini berakhir,” demikian ungkap Marthen

(Adve/Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button