Bolmong

KPUD Bolmong Pleno Jumlah Data Pemilih Sementara, Berikut Rinciannya

BOLMORA.COM, BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merilis penetapan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020.

Hasil DPS tersebut berdasarkan rapat pleno yang digelar KPU Bolmong dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten yang kemudian ditetapkan.

Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri mengatakan, dari hasil pleno tersebut,  jumlah pemilih laki-laki berjumalah 86.436 dan perempuan berjumlah 80.446.

“Untuk daftar pemilih sementara Kabupaten Bolmong yang sudah diplenokan berjumlah 166.882,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah diplenokannya DPS tersebut, selanjutnya KPU memberi waktu dilakukannya uji publik. Menurutnya, karena masih bersifat sementara, jumlah DPS akan selalu terkoreksi hingga nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap pada 16 Oktober mendatang.

“Sangat mungkin sekali DPS akan berubah, bisa bertambah atau berkurang,” ucapnya.

Pihaknya berharap, adanya peran aktif masyarakat untuk datang dan mengecek langsung, apakah telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2020 atau belum.

Berikut Rincian jumlah pemilih yang ada di 15 kecamatan

1 Kecamatan Sangtombolang 7.604

2. Kecamatan Dumoga Barat 11.553

3. Kecamatan Dumoga Timur 14.808

4. Kecamatan Dumoga Utara 9.803

5. Kecamatan Lolak  20.518

6. Kecamatan Lolayan 17.469

7. Kecamatan Passi Barat 11.703

8. Kecamatan Poigar 13.750

9. Kecamatan Passi Timur 9.150

10. Kecamatan Passi Timur 8.068

11. Kecamatan Bilalang 4.602

12. Kecamatan Dumoga 10.440

13. Kecamatan Dumoga Tengah 8.054

14. Kecamatan Dumoga Tenggara 6.022

15. Kecamatan Bolaang 13.338

Jumlah Daftar Pemilih Sementara Berjumlah 166.882

Sumber KPU Bolmong

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button