Jelang Pendaftaran, Salah Satu Paslon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Covid-19
BOLMORA.COM, POLITIK – Hal mengejutkan terjadi kepada salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan), berinisial RM dan SG. Ketika pulang dari Jakarta, keduanya langsung melakukan swab test, dan hasilnya positif Covid-19. Pasangan yang didukung oleh beberapa partai politik ini melakukan swab test, karena KPU mewajibkan setiap pasangan calon harus menyertakan hasil swab test ketika akan mendaftar.
Ketika dikonfirmasi, LO Paslon ini pun tidak menampik adanya kabar tersebut.
“Iya benar, dan sekarang keduanya telah menjalani masa karantina serta perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Kotamobagu,” ungkap LO berinisial JR, kepada warrtawan ketika dihubungi via telepon selularnya, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, hal ini tidak mempengaruhi niat Paslon. Keduanya tetap akan bertarung di Pilkada serentak yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Bahkan, rencananya Paslon akan mendaftar di KPU, pada Sabtu (5/9/2020).
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, besok Paslon akan mendaftar. Tapi, Paslon tidak akan datang dan hanya diwakili oleh LO dan para Ketua Parpol pengusung,” ujarnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Paslon dimaksud banyak menghabiskan waktu di Jakarta untuk mengurus SK Parpol pengusung. Bocoran, Paslon ini diduga terjangkit Covid-19 dari salah satu petinggi partai yang siap mengusung mereka ketika penyerahan SK belum lama ini.
Sementara itu, Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi, saat dimintai tanggapannya mengaku belum menerima informasi adanya salah satu Paslon yang trkonfirmasi Covid-19.
“Sejauh ini kami belum menerima informasi resmi,” katanya.
Kendati demikian, meski ada bakal calon bupati atau wakil bupati terjangkit Covid-19, namun tidak membuatnya gagal mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Apabila ada bakal calon yang positif covid, maka pendaftarannya tetap diterima. Akan tetapi tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bisa saja kita gunakan vicall (video call) untuk memastikan eksistensi calon tersebut,” jelasnya.
Ditegaskan, perubahan jadwal hanya dikhususkan bagi bakal pasangan calon yang positif corona. Sedangkan yang tidak terjangkit, jadwal tetap sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika akibat calon positif covid berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus bagi calon yang positif. Bagi bakal calon yang negatif, tetap mengikuti jadwal tahapan pencalonan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)