Boltim

Yohana: Warga yang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Disdukcapil

BOLMORA.COM, BOLTIM — Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kepala Seksi (Kasi) Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian, Yohana Kaaro menghimbau kepada masyarakat Boltim agar segera melaporkan warga yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, akta kematian itu sangat penting, karena berpengaruh terhadap data kependudukan. Sebab, ketika ada keluarga maupun kerabat yang meninggal dunia. Selain urusan pemakaman, pihak keluarga juga perlu mengurus Akta Kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Penduduk yang meninggal harus dilaporkan ke dinas untuk dihapus datanya Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.

Dan Akta kematian itu sangat penting supaya dapat diketahui jumlah penduduk, artinya jumlahnya tetap tidak bertambah. Kalau kita tidak membuat akta kematian, otomatis jumlah penduduk datanya akan terus bertambah padahal ada yang sudah meninggal tapi tidak membuat Akta Kematian. Nah, data itu masuk dalam data kita. Sehingga jika ada keluarga yang sudah meninggal dunia harus dilaporkan ke dinas dan dibuat Akta Kematian,” terang Yohana,saat bersua dengan sejumlah awak media Kamis (26/9). Kemarin

Lanjut Yohana, “Kalau ada keluarga yang memegang Kartu BPJS dan sudah meninggal, sebaiknya dilaporkan juga ke pihak BPJS, sebab kalau tidak, akan tetap membayar iuran, padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” sambungnya.

Menurutnya, Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian,”jelasnya.

Dia menambahkan, persyaratan untuk membuat Akta Kematian di Dukcapil Boltim sangat mudah hanya membawa Surat Keterangan dari pemerintah desa setempat, Kartu Keluarga (KK) Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

“Syaratnya hanya membawa surat keterangan dari Sangadi, KK asli dan KTP asli,” ungkapnya.

Lebih jauh Yohana mengatakan, bahwa tahun 2019 yang sudah melaporkan data kematian,  di Disdukcapil Boltim, sebanyak 396.

“Tahun ini mulai dari Bulan Januari sampai dengan hari ini 26- September 2019, data yang kematian yang kami terima berjumlah 396,” singkatnya.

Diketahui tujuan dari pembuatan Akta Kematian adalah untuk mencegah data-data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. 

(Ayax Vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button