Bolmong

Foto Bugil Siswi Beredar, Farida Usul Perda Pelarangan Ponsel di Sekolah

BOLMORA.COM, BOLMONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong, Farida Mooduto berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) pelarangan ponsel saat jam sekolah berlangsung sekolah.

Hal itu ditegaskan Farida, dikarenakan tingginya kasus asusila yang dipicu penyalahgunaan ponsel oleh siswa di sekolah

“Kami berharap ada perda larangan penggunaan ponsel saat jam sekolah sedang berlangsung,” kata dia.

Menurut dia, generasi muda Bolmong wajib dilindungi dari pengaruh buruk internet yang diakses lewat ponsel. Farida menyebut baru baru ini terjadi kasus lima gadis remaja yang foto bugilnya beredar di medsos. Kelimanya mengirim foto bugil kepada sebuah akun bodong dengan iming iming pulsa data.

“Itu semua karena tidak ada kontrol dari pihak sekolah, juga dari orang tua,” kata dia.

Ia mengajak semua pihak terutama kepala sekolah untuk mengontrol ketat penggunaan ponsel di kalangan siswa. Diperlukan kerja sama dan sinergi antara orang tua dan tenaga pendidik.

“Intinya orang tua harus memperhatikan juga,” katanya

Untuk menangani hal tersebut kata dia, perlu pendampingan para orang tua terhadap anak remajanya agar tidak mencari informasi yang salah. Komunikasi terbuka di rumah sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan diri pada anak.

“Intinya, semua berawal dari komunikasi di rumah, jangan sampai anak mencari informasi yang kurang baik dari luar,” kata dia.

Seorang warga Bolmong juga mendukung larangan penggunaan ponsel di sekolah. Ia menilai ponsel ini bisa mengganggu aktivitas belajar siswa di sekolah. Jadi, hal ini sangat perlu diperhatikan juga oleh guru di sekolah.

“Paling tidak diawasi penggunaan hanphone di sekolah. Tentu orang tua wajib mantau juga, kalau bisa dilarang bawa HP ke sekolah,” kata Ayu Mokoginta SE Warga Bulud Kecamatan Passi Bolmong

Lanjutnya, telah banyak hasil penelitian yang menunjukkan pengaruh negatif ponsel bagi pelajar. Seperti kerusakan mental dan sebagainya yang disebabkan penggunaan ponsel tersebut.

“Maka harus ada upaya solusi cerdas pemerintah dan DPRD untuk mengatasi persoalan ini, baik dengan melarang atau dengan melakukan penataan penggunaan handphone di sekolah,” pungkasnya.

Diketahui baru – baru ini Remaja belia yang saat ini masih berusia 16 tahun termakan bujuk rayu oleh akun media sosial dengan foto pria ganteng. Saat berhubungan lewat media social, Bunga termakan bujuk raju dan memberikan foto bugilnya dengan iming-iming mendapatkan pulsa data.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button