Bolmong

Koperasi di Bolmong Bakal Dibekukan

BOLMORA.COM, BOLMONG — Dalam waktu dekat Dinas Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal menurunkan tim untuk melakukan pendataan terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi di daerah tersebut.

“Ya, tim kami akan turun di semua koperasi yang ada di Bolmong untuk mengecek keaktifan koperasi, ” kata Kadis Koperasi Ovir Ratu melalui Sekretaris Dinas Sofyanto Mamonto

Lanjutnya, seharusnya semua Koperasi di Bolmong wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

“Hal ini perlu dilakukan karena berdampak dengan penonaktifan operasional Koperasi,” katanya

Menurutnya Koperasi wajib melaksanakan RAT, jika dalam selang waktu Satu tahun tidak melaksanakan RAT, Koperasi tersebut bakal dibekukan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 tahun 2015.

Rujukannya yakni berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, maka RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.

“Nantinya Dinas Koperasi tidak akan mengeluarkan rekomendasi dalam penerbitan izin oleh tim teknis di KPTSP,” kata dia.

Dari data yang mereka miliki, tercatat 366 koperasi. Namun yang aktif hanya 101 koperasi yang kebanyakan bergerak dibidang simpan pinjam.

Ditambahkannya RAT merupakan pertanggungjawaban pengelola koperasi kepada pemilik koperasi (anggota). Maka itu, RAT wajib atau harus dilaksanakan.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button