Koperasi di Bolmong Bakal Dibekukan
BOLMORA.COM, BOLMONG — Dalam waktu dekat Dinas Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal menurunkan tim untuk melakukan pendataan terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi di daerah tersebut.
“Ya, tim kami akan turun di semua koperasi yang ada di Bolmong untuk mengecek keaktifan koperasi, ” kata Kadis Koperasi Ovir Ratu melalui Sekretaris Dinas Sofyanto Mamonto
Lanjutnya, seharusnya semua Koperasi di Bolmong wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Hal ini perlu dilakukan karena berdampak dengan penonaktifan operasional Koperasi,” katanya
Menurutnya Koperasi wajib melaksanakan RAT, jika dalam selang waktu Satu tahun tidak melaksanakan RAT, Koperasi tersebut bakal dibekukan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 tahun 2015.
Rujukannya yakni berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, maka RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.
“Nantinya Dinas Koperasi tidak akan mengeluarkan rekomendasi dalam penerbitan izin oleh tim teknis di KPTSP,” kata dia.
Dari data yang mereka miliki, tercatat 366 koperasi. Namun yang aktif hanya 101 koperasi yang kebanyakan bergerak dibidang simpan pinjam.
Ditambahkannya RAT merupakan pertanggungjawaban pengelola koperasi kepada pemilik koperasi (anggota). Maka itu, RAT wajib atau harus dilaksanakan.
(Agung)



