Sekda Beber Trik Khusus Bekuk Pembakar Hutan dan Lahan
BOLMORA.COM, BOLMONG – Para pembakar hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak bisa sembunyi lagi.
Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pihak kepolisian akan memakai trik khusus untuk menangkap pelaku pembakar hutan dan lahan.
“Kita tunggu saat musim tanam, kan bisa diketahui orang yang akan menanam di lokasi tersebut, aparat akan menyelidiki dari situ,” kata dia.
Dikatakan Tahlis, saat ini aparat kesulitan melacak karena tidak ada yang melapor. Saksi juga sulit ditemukan.
Menurut dia, tak ada ampun bagi pembakar hutan. Pelakunya bisa dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
“Ini tindakan serius, karena kebakaran hutan dan lahan di Bolmong sangat tinggi,” ujarnya.
Sementara, Kasie Tanggap Darurat BPBD Bolmong Abdul Paputungan mengatakan, umumnya kebakaran hutan dan lahan di Bolmong disebabkan faktor kesengajaan.
“Ini faktor kesengajaan,” ungkapnya.
Kapolsek Bolaang Iptu Wahab menyatakan, pihaknya kesulitan mencari bukti pelaku pembakar hutan.
“Pernah kita tangkap tapi saksinya ragu ragu, terpaksa kita lepaskan,” tutupnya.
(Agung)



