Pekan Depan, Pemkot Kotamobagu Dapatkan Dana Rp12,7 Miliar dari Pusat
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan kembali mendapatkan dana kucuran dari pemerintah pusat yakni Dana Insentif Daerah (DID).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu melalui Kasubid Dana Transfer BPKD Mohammad Risman Masloman mengungkapkan, pencairan DID kali ini sudah masuk tahap kedua dan tinggal menunggu transferan dari pemerintah pusat.
“Kemungkinan DID tahap kedua sebesar Rp12,7 Miliar akan masuk pekan depan,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, syarat pencairan DID harus melampirkan capaian 70 persen capaian hasil tahap pertama.
“Tahap pertama lalu kita sudah menerima 50 persen dari jumlah DID yang didapatkan Pemkot Kotamobagu yakni Rp25,4 Miliar dan persyaratan pencairan tahap kedua yakni 70 persen realisasi pencairan tahap pertama sudah kita masukkan. Alhamdulialh, status Kotamobagu sudah OK dan pasti dananya sudah tidak lama lagi akan masuk”, terang Risman, sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.O7/2019 DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu bercasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk daerah se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), hanya Pemkot Kotamobagu dan Pemerintah daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur yang mendapatkan DID dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(Me2t)



