Bolmong

KUPP Labuan Uki Dinilai Rugikan Buruh Pelabuhan

BOLMORA, BOLMONG – Ratusan buruh yang bekerja di Pelabuhan Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melayangkan protes terkait dengan pemberhentian kepada mereka yang bekerja sebagai peneyedia jasa. Pasalnya, hanya karena pelaksanaan kegiatan fasilitas pelabuhan mereka dikorban.

Menurut Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Bolmong Mallombasi Hasanuddin, surat yang dikeluarkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan Uki, sangat merugikan para penyedia jasa.

“Surat yang dikeluarkan KUPP pelabuhan Labuan Uki sangat merugikan para pekerja. Bukan hanya itu, income PAD, pendapatan para penyedia jasa juga ikut hilang, karena banyak kapal yang diarahkan ke pelabuhan Amurang,” ujar Mallombasi, dalam rilis yang dirterima media ini, Kamis (20/9/2018).

Dia menilai surat yang dikeluarkan KUPP terkesan jika pelabuhan Labuan Uki ditutup total. Padahal yang direhab itu hanya dermaga A. sedangkan dermaga B masih bisa digunakan.

“Seharusnya kalau mereka mau berlaku adil, pihak kantor unit harus jelaskan dalam surat edaran jika dermaga B masih bisa digunakan,” tuturnya.

Mallombasi mengaku sangat prihatin dengan kondisi para buruh atau penyedia jasa. Mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan saat dikeluarkannya surat edaran tersebut.

“Kasihan anak istri mereka. Tolong dibantu supaya keadaan ini bisa cepat kembali normal,” pintanya.

Sebelumnya pada 11 September 2018, pihaknya telah menyurat ke DPRD Bolmong sebagai bentuk pengaduan dan permohonan audiensi untuk penyelesaian masalah ini. Dalam surat tersebut, KUPP mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan fasilitas pelabuhan yang tertanggal 15 Agustus 2018.

(agung) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button