Diskominfo Bolmong Gelar Workshop TIK
BOLMORA, BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolmong menggelar workshop Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong, Rabu (12/9/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan rapat badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) ini dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, dan dihadiri oleh Kadis Diskominfo Parman Ginano, Ispektur Daerah Rio Lombone. dan perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmong.
Dalam kesempatan itu, Tahlis Gallang Selaku pemateri mengajak peserta workshop TIK agar mengikuti perkembangan teknologi dan bisa memanfaatkannya. Agar pelaksaan pemerintahan lebih efektif.
“Kita harus mau memanfaatkan perkembangan teknologi. Jika kita tidak mau memanfaatkan perkembangan teknologi, kita akan lebih tertinggal,” imbuhnya.
Ia mengatakn, ide untuk memanfaatkan teknologi ini bukan nanti sekarang, namun sudah ada sejak tahun 2003, yang dimuat dalam intruksi Presiden RI tentang pengembangan e-Government, dan juga diatur dalam Undang-Uundang Nomor: 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dunia elektronik. Untuk Pemkab Bolmong, sekarang ini tidak hanya mengunakan aplikasi e-Government. Tapi nantinya akan mengunakan aplikasi e-Budgeting untuk mempermudah pekerjaan pemerintahan.
“Jika kita semua bisa mengunakan e-Government dengan baik, saya yakin pelaksanaan pemerintahan akan lebih efektif. Namun, paling pokok dalam pengunaan aplikasi ini adalah Sumber Daya Manusi (SDM) yang memadai, karena saya lihat masih banyak ASN yang belum bisa mengoprasikan komputer,” ujar Tahlis.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Parman Ginano mengataksn, dengan menerapkan e-Government, maka data dan informasi bisa lebih tepat sasaran, transparan, serta memberikan kemudahan untuk diakses.
“Bagi masyarakat, hal ini akan sangat banyak manfaatnya. Sebab seiring berjalannya waktu, aplikasi dan program pada OPD semakin banyak, sehingga kalau masih memberikan pelayanan manual bisa overload. Maka dari itu, dengan mengikuti pengembangan teknologi semua akan lebih mudah,” terangnya.
Di kesmepatan yang sama, Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone mengungkapkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Pemkab Bolmong harus menyajikan informasi bagi masyarakat atau publik.
“Jadi, tidak ada lagi informasi yang harus ditutup-tutupi, kecuali memang jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang,” ungkap Rio.
(agung)



