Bolmong

2019, SPIP Pemkab Bolmong Naik Level

BOLMORA, BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) didampingi Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (6/9/2018), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) self assement Maturitas (Pematangan) Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP), yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Bimtek tersebut diikuti OPD terkait, di antaranya Disdukcapil, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Dinkes, Disdik, Bappeda, Diskominfo, Dinsos,Dinas Pertanian, Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal, BKPP, Bagian Orpeg dan Bagian Keuangan.

Kepala Inspektorat Dearah Rio Lombone mengatakan, tujuan pelaksanaan bimtek ini guna menaikkan level SPIP di lingkungan Pemkab Bolmong, yang saat ini masih berada pada level 1.

“Sejak 2014, level SPIP Bolmong berada pada level 1. Dengan digelarnya bimtek ini, maka level satu SPIP dinaikan ke level yang lebih tinggi. 2019 nanti, targetnya level SPIP Bolmong berada pada level tiga,” ujarnya.

SPIP sendiri, lanjut Rio, terdiri dari unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan interen.

“SPIP adalah proses internal pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus, oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan kegiatan memadai atas tercapainya tujuan organisasi,” terangnya.

Diketahui, karakteristik level maturitas SPIP terdiri dari:

(1). Level 0 atau masih dalam penindakan, dikategorikan belum memiliki kebijakan dan prosedur

(2). Level 1 atau Rinsftan yang dikategorikan ada praktik pengendalian interen. Ada kebijakan dan prosedur tertulis, namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik atau tanpa komunikasi dan pemantauan.

(3). Level 2 atau berkembang, dikategorikan ada praktik pengendalian interen, tapi tidak terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi dan efektivitas pengendalian belum dievaluasi.

(4). Level 3 atau terdefinisi, dikategorikan sebagai ada praktik pengendalian interen yang terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian interen dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.

(5). Level 4 atau terkelola dan terukur, dikategorikan sebagai ada praktik pengendalian internal yang efektif, evaluasi formal dan terdokumentasi.

(6). Level 5 atau optimum, dikategorikan sebagai menerapkan pengadilan interen yang berkelanjutan, terintergritas, dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan otomatismenggunakan aplikasi komputer.

(agung) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button