Seorang Oknum Pejabat di Lingkungan Pemkot Kotamobagu Terancam Dipecat
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Adanya keberatan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang dimutasi beberapa waktu lalu, saat proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu 2018 berlangsung, rupanya terus ditindaklanjuti oleh Pemkot Kotamobagu hingga saat ini.
Oknum pejabat berinisial BM, yang kesehariannya bekerja di Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu tersebut, diketahui membuat laporan di Panwaslu ketika itu, melalui salah satu tim pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada.
Akibat dari perbuatannya, ternyata berproses hingga saat ini, bahkan terancam dipecat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, kepada BOLMORA.COM, Rabu (5/9/2018) sore tadi.
“Dalam Undang-Undang (UU) sudah sangat jelas bahwa di dalam arena politik termasuk Pilkada, PNS harus ada di posisi netral. Tapi, dengan melapornya BM ke Panwaslu yang difasilitasi oleh salah satu tim peserta Pilkada terkait keberatan dirinya dimutasi, sudah menunjukkan bahwa BM tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada,” terang Sahaya.
Menurutnya, selain menunjukkan keberpihakan, salah satu hal yang memberatkan dan bisa menjerat BM yakni dirinya membocorkan dokumen.
“Dokumen yang seharusnya hanya ada padanya dan Pemkot, yakni SK mutasi ternyata ada pada tim salah satu Paslon. Itu jelas-jelas pelanggaran berat,” ungkapnya.
Selain BM lanjut Sahaya, akan ada juga beberapa PNS yang akan menyusul.
“Akan menyusul juga beberapa PNS lain, yang juga kasusnya sama seperti BM. Saat ini kita sedang mengumpulkan data-datanya,” tutupnya.
(me2t)



