Pemkab Bolmong Kerja Sama dengan APH
BOLMORA, BOLMONG – Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rio Lombone, Senin (3/9/2018), mengahdiri verifikasi draft perjanjian kerja sama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Kepolisian Restor Bolmong.
Penandatangan kerja sama tersebut nantinya akan dilakukan pada Selasa (4/9/2018) besok, bertempat di Kantor Gubernur Sulut. Kerja sama ini bertujuan untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Hari ini saya menghadiri verifikasi Memorandum of Understanding (MoU), terkait draft perjanjian APIP dan APH. Kerja sama ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH, dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah,” ungkap Rio.
Dia juga mengatakan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang implementasinya harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
“Koordinasi ini merupakan mandat dari Undang-undang. Melalui koordinasi ini juga, APIP bersama APH akan saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum,” terangya.
Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.
“Jadi, tidak perlu takut atau khawatir untuk melaksanakan tupoksi selama itu sesuai dengan aturan,” imbuh Rio.
Dijelaskan, koordinasi antara APIP dan APH ini bukan untuk melindungi kejahatan, atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor. Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat.
“MoU APIP dan APH bertujuan mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat, sehingga peran masyarakat juga akan menjadi penting dalam mengawasi penggunaan uang negara, melalui perwujudan program pemerintah,” pungkasnya.
(Agung)



