Kotamobagu

15 Desa di Kotamobagu Bakal dapat Dana Bagi Hasil

BOLMORA, KOTAMOBAGU – 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu dipastikan bakal mendapatkan dana bagi hasil. Hal tersebut bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257 tahun 2015. Yang mana setiap kabupaten/kota wajib untuk mengalokasikan 10 persen dari dana bagi hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kepala Bidangan Anggaran Helfrits Lahimade, PMK ini menjadi dasar bagi Pemkot Kotamobagu untuk merealisasi dana bagi hasil di triwulan IV melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2017.

“Sesuai PMK, total yang harus disiapkan Pemkot di tahun anggaran 2017 ini sebesar Rp39 Miliar. Namun untuk APBD induk lalu Pemkot baru menganggarkan sekitar Rp7,2 miliar. Artinya di APBD Perubahan ini masih butuh Rp30-an Miliar,” ungkap Helfrits.

Dikatakan, pengalokasian anggaran tersebut adalah aturan dari pemerintah pusat. Sehingga itu, pemerintah daerah harus menganggarkan 10 persen dari DAU.

“Di APBD 2017 lalu, Pemkot baru menganggarkan sebesar 8 persen. Untuk sisanya akan dianggarkan di APBD Perubahan. Alokasi 10 persen ini juga berlaku di tahun-tahun selanjutnya,” jelas Rio, kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/9/2017).

Terpisah, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Hamka Monigi mengatakan, pihaknya masih akan menunggu peyunjuk teknis (Juknis) tentang pengunaan ADD.

“Kami masih menunggu juknisnya. Saat ini anggaran sedang dibahas di BKPP,” ujarnya.(*/me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button