KPU Bolmong Terima Berkas Pendaftaran Yasti-Yanny

BOLMORA, POLITIK – Kamis (22/9/2016), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk.
Bapaslon yang diusung lima partai gabungan, yakni PDIP, PAN, PKB, PKS dan Nasdem itu, resmi mendaftar sekira pukul 13.15 Wita, di kantor KPU Bolmong, Desa Motabang, Kecamatan Lolak.
Pantauan Bolmora.com, bapaslon yang berasal dari politisi dua partai berbeda tersebut didampingi masing-masing Ketua dan Sekertaris partai pengusung, juga kader dan simpatisan. Keduanya terlihat mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam.
Dalam proses pendaftaran, KPU langsung memverifikasi berkas bapaslon, dengan disaksikan langsung Panitia Pengawas Pemulu (Panwaslu) Kabupaten. Pada pemeriksaan berkas yang berjalan sekira 3 jam, (mulai pukul 14.30 Wita s/d pukul 17 45 Wita) masih terdapat ada beberapa syarat adminsitrasi yang belum dipenuhi. KPU pun terpaksa menskorsing hingga pukul 00:00 Wita.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel menjelaskan, dari sejumlah syarat yang diminta, hampir semuanya sudah dilengkapi. Akan tetapi masih ada satu dua syarat adminstrasi yang belum lengkap.
“Pendaftaran terpaksa kita skorsing sampai menunggu syarat lainnya dilengkapi. Batasnya sampai pukul 00.00 Wita,” kata Fahmi.
Meski demikian, proses pendaftaran pasangan Yasti-Yanny tidak menggugurkan, bahkan masih tetap berlangsung sebelum pukul 00.00 Wita.
“Jika lewat dari pukul 00.00 Wita pendaftaran harus diulang, pada Kamis (22/9/2016) dan verifikasi berkas dilakukan lagi dari pertama,” tegasnya.
Fahmi mengaku bahwa, syarat serta verifikasi berkas sudah berbeda dengan sebelumnya. Jika pada sebelumnya hanya dicek-list, namun verifikasi yang dilakukan saat ini langsung diverfikasi secara terbuka yang disaksikan oleh Panwaslu.
“Nah, saat pendaftaran pengurus DPD II PAN tidak hadir, alasannya masih berada di Jakarta. Meski ada surat mandat dari DPP PAN, akan tetapi yang kita minta yaitu surat keputusan (SK) dari pengurus DPD II PAN, sehingga keluarlah surat mandat dari DPP,” jelas Fahmi.
Menurutnya, harus ada SK pengambilalihan yang dikeluarkan DPP, meski Tatong dan Kamran sudah mengantongi surat madat.
Adapun beberapa syarat yang belum dipenuhi selain SK pengambilalihan kewenangan manakalah tidak ada pengurus partai di tingkat kabupaten yang ikut mendampingi paslon saat pendaftaran, juga visi misi, SPPT lima tahun terakhir, surat dari pengadilan, surat lunas pajak, SKCK dan beberapa syarat administrasi lainnya.
Namun, setelah dilakukan verifikasi yang cukup memakan waktu hinngga pukul 00.00 Wita, akhirnya KPU menyatakan berkas bapaslon Yasti-Yani lengkap.
“Sudah diverifikasi, persyaratan pencalonan telah dilengkapi dan tidak ada permasalahan,” ucap Fahmi, usai melakukan verifikasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Fahmi Gazali Gobel.
Setelah dinyatakan semua memenuhi kriteria, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan dilanjutkan dengan penyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan untuk bapaslon di Rumah Sakit Prof Kandou, Manado.
Tampak hadir pada proses pendafataran tersebut, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Kamran Muchtar, selaku wakil dari PAN, yang ditunjuk melalui surat mandat yang ditandatangai langsung Ketua Umum DPP PAN dan Sekertaris Jenderal.(gun’s)


