RDTR Sudah Memasuki Tahap Penyusunan Data Akademis
BOLMORA, KOTAMLBAGU – Sekretaris Kota (Sekkot) Kota Kotamobagu Tahlis Gallang, mengakui bahwa proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah memasuki tahap penyusunan data akademis.
“Pengkajian dan penataan RDTR secara detail sudah masuk pada teknisnya. Saat ini tinggal penyusunan dalam naskah akademis, setelah itu akan dikonsultasikan ke publik,” kata Tahlis, kepada awak media BOLMORA.COM, usai membuka kegiatan konsultasi publik RDRT, yang dilaksanakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (26/9/2016).
Pada kegiatan yang diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kota Kotamobagu, dan seluruh SKPD, serta camat, lurah/sangadi se-Kota Kotamobagu itu, Tahlis menegaskan jika secara teknis proses penyusunan RDTR harus disesuaikan dengan ukuran luas wilayah, sehingga tidak ada wilayah yang tidak terpakai.
“Penyusunan RDTR harus disesuaikan dengan luas wilayah. Artinya harus habis terpakai, tidak bisa ada wilayah yang tidak terdata dalam RDTR. Jadi, akumulasi dalam luas wilayah terinci dalam RDTR, dan tidak ada yang tersisa. Ini yang membuat penyusunan RDTR agak sedikit memakan waktu, karena harus disesuaikan secara detail,” paparnya.
Selain itu, jika wilayah peruntukannya sudah dalam zona 5000 meter persegi, maka sudah harus disesuaikan dengan RDTR. Sementara, dalam peruntukkan luas wilayah lebih dari 5000 meter persegi, atau setengah hektare yang akan dibangun, maka sudah harus berdiri sendiri dengan penyesuaian RDTR. Tapi jika di bawah dari situ, akan disesuaikan sebagai unsur penunjang. Dengan demikian, setiap investasi yang nantinya masuk di wilayah Kota Kotamobagu harus secara detail wilayah investasinya, dan juga harus sesuai dengan RDTR.
“Nantinya, dalam proses investasi daerah yang masuk sudah harus disesuaikan dengan RDTR yang akan ditetapkan. Rencanya sudah harus masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017,” pungkas Tahlis.(me2t)



