Mulai Oktober, Tempat Kos Akan Dikenai Pajak
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), melalui Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun, kepada awak media ini mengatakan, mulai bulan Oktober 2016 tempat kos-kosan yang ada di Kota Kotamobagu akan dikenai pajak 10 persen. Pajak itu berlaku kepada kos-kosan yang memiliki kamar di atas 10.
“Sesuai Perda, di atas 10 kamar akan dikenai pajak. Tetapi yang 10 kamar ke bawah akan dibebaskan,” ujar Hamka, belum lama ini.
Sesuai data yang dikantongi bidang pendapatan, di Kota Kotamobagu terdapat 102 tempat kos yang memiliki kamar di atas 10. Dan hanya satu tempat kos yang memiliki kamar di bawah 10, yaitu tempat kos Citra Mawar di Kelurahan Kotamobagu, dan 24 lainnya hanya memiliki 10 kamar.
“Pada tahun 2014, disaat kami melakukan pendataan ada satu tempat kos yang letaknya di Kampung Baru, pemiliknya mengaku bahwa itu adalah kos-kosan, tetapi sekitar selang tiga minggu yang lalu saat kami mendatanya kembali, pemiliknya mengaku tempat itu adalah penginapan. meski demikian pihak kami akan terus memantau masyarakan yang memiliki banyak kamar dan akan kami pastikan status tempat tersebut,” pungkasnya.(me2t)



