Kotamobagu

Penunggak TGR Diberi Batas Waktu Hingga Akhir Tahun

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diberi kesempatan melunasi kewajibannya hingga 23 Desember 2016. Hal itu dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, pada sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), yang dilaksanakan di kantor Inspektorat Kota Kotamobagu, Kamis (15/9/2016) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Tahlis Galang, selaku hakim ketua MP-TGR  bagi penunggak TGR sejak tahun 2009-2011 tersebut, menghadirkan 12 penuggak, dari 28 orang yang diundang sebasgai pelaku TGR. Di antaranya, 2 dari pihak ketiga (kontraktor) dan 10 lainnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Meski yang lain berhalangan hadir, namun dalam sidang tersebut ditegaskan bahwa, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum bisa melunasi kewajibannya, maka pihak Pemkot akan melanjutkan masalah TGR ini ke pihak yang berwajib,” tegas Tahlis.

Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu Alex Saranaung, ketika ditemui selesai sidang mengatakan, pihaknya berharap para penunggak TGR bersikap proaktif dan mempertangung jawabkan kewajibannya.

“Tapi, saya yakin mereka yang tersangkut TGR akan proaktif untuk melunasi kewajibannya. Sedangakan mereka yang belum bisa hadir kali ini, akan kami undang kembali pada sidang yang akan digelar pekan depan,” pungkasnya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button