Ranperda OPD Tunggu Rekomendasi Gubernur
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tinggal menunggu rekomendasi gebernur atas fasilitasi Ranperda tersebut, kemudian ditetapkan melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemprov telah menerima dan menyetujui OPD baru yang kita ajukan. Bahkan keinginan kita agar BKDD tetap berdiri sebagai SKPD sendiri juga disetujui, meskipun hanya tipe C. Kecuali BP4K hilang dan urusannya masuk ke DP4K. Kemudian Distakot, urusannya sebagian ke dinas PU dan sebagian lagi ke BLH,” jelas Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang.
Dikatakannya, pengisian struktur OPD baru dilakukan setelah penetapan Perda. Tapi, rancangan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja di dalamnya telah selesai dibahas sejak pekan lalu.
“Kita sudah siapkan dan telah selesai dibahas. Jadi, tinggal menunggu penetapan Perda OPD, kemudian dilakukan pengisian struktur,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu Ishak Sugeha, mengakui bahwa pihaknya tinggal menunggu terbitnya rekomendasi gubernur atas fasilitasi Ranperda tersebut.
“Kalau sudah ada rekomendasinya, akan kita agendakan lewat Banmus untuk paripurna penetapan. Kemungkinan paripurnanya bersamaan dengan Ranperda Trantibum dan pengelolaan limbah,” lugasnya.(me2t)