Ranperda APBD-P Tahun 2016 Kotamobagu Disahkan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2016, pada rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (30/8/2016).
Dalam pandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Kota Kotamobagu menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P tahun anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi peratuaran Daerah (Perda).
Dalam kesempatan memberikan pandangan umum, Fraksi Kebangkitan Rakyat melalui juru bicara Jusran Debby Mololanot, mengingatkan agar Pemkot Kotamobagu sesegera mungkin melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelamatkan dunia pendidikan, yaitu perguruan tinggi UDK. Baik dari sisi strategi legalitasnya maupun dari kajian strategi penganggaran.
“UDK sudah mendapatkan deadline sampai bulan Desember oleh DIKTI, dan risikonya UDK akan terancam di DELETE (dihapus). Itu berarti kerugian bagi masyarakat BMR, termasuk Kotamobagu,” kata Jusran.
Menurutnya, UDK bukanlah Benalu, maka harus dijaga bersama. Risiko berikutnya, UDK akan diturunkan tingkatannya dari universitas menjadi sekolah tinggi.
“Karena itu Fraksi Kebangkitan Rakyat menegaskan agar pemerintah melakukan langkah-langkah kongkrit penyelamatan UDK,” pintanya.
Semenetara itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, dalam sambutannya menyampaikan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah menetapkan rancangan APBD-P tahun anggaran 2016.
“Adapun beberapa catatan penting yang disampaikan oleh masing-masing fraksi akan menjadi perhatian Pemkot untuk segera ditindak lanjuti,” kata Tatong.
Paripurna pembicaraan tingkat II, persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan Ranpera APBD-P tahun anggaran 2016 tersebut dihadiri ketua wakil ketua serta anggota DPRD, Wali Kota Kotamobagu, unsur Forkopimda, Sekkot, para Asisten, SKPD dan seluruh sangadi/lurah se-Kota Kotamobagu.(me2t)



