DaerahMinahasa Selatan

Ketua LI-TIPIKOR Laporkan Dugaan Tanda Tangan Palsu Ke Polisi

Toar Lengkong : ada kerugian negara dalam kasus ini jika dilihat dari data yang ada

bolmora.com.Minsel.
PONDANG. Senin 11 Agustus 2025, Ketua Sulut LI-TIPIKOR. Toar Lengkong mendatangi SPKT Polres Minsel dengan membawa berkas aduan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi di Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan di tahun 2019.

Kronologinya pada tahun 2018 saat masih di Jabat oleh Pejabat Hukum Tua  inisial YP,  Sekertaris  BPD Desa Boyong Pante Dua inisial FM ketika mengikuti kontestasi pileg, melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Sekertaris  BPD oleh karena mengikuti kontestasi pada waktu itu. dan berdasarkan data yang ada di Desa hal tersebut memang ada.

Namun pada tahun 2019 ada sebuah dokumen yang di tanda tangani oleh oknum inisial FM tersebut yakni dokumen penerimaan gaji sebagai Sekertaris BPD. Hal ini di anggap aneh oleh karena menurut data yang ada, oknum tersebut sudah mengundurkan diri secara resmi di tahun 2018.

Dokumen tersebut ketika di konfirmasi kepada oknum inisial FM  lewat telpon WhatsApp yang menanyakan perihal tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang (gaji) setelah pengunduran diri di tahun sebelumnya.
Malahan lewat telepon seluler oknum inisial FM menegaskan bahwa dirinya belum prnh mendapatkan uang (gaji) selama menjabat sebagai Sekertaris BPD hingga mengundurkan diri.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada Bendahara Desa pada waktu itu yang di Jabat oleh saudara Brayen Marsel Tumida apakah dirinya tau soal gaji yang masih di terima meskipun oknum BPD sudah mengundurkan diri berdasarkan data, beliau mengaku lupa / tidak ingat.

Ketika di tanya lagi oleh awak media apakah dirinya tau soal tanda tangan berbeda dalam dokumen meskipun orangnya itu itu juga, mantan Bendahara Desa tersebut mengaku tidak tau/ tidak ingat.

Berdasarkan temuan tersebut maka Ketua LI-TIPIKOR Sulut. Toar Lengkong merasa ada yang janggal dengan hasil konfirmasi tersebut sehingga beliau kemudian melayangkan surat laporan ke pihak berwajib,  berdasarkan data data yang ada untuk di tindak lanjuti oleh APH dalam hal ini Kepolisian.

” Ini ada kerugian negara jika di lihat berdasarkan data yang ada”. Ujar Toar Lengkong.

***DL***

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button