Kapal Milik PT.SPI Dibekukan? Louis Schramm : Jangat Susahkan Rakyat

BOLMORA.COM, SULUT – Dibekukannya
ijin pelayaran/operasi kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) menuju ke wilayah kepulauan, yakni Sitaro, Sangihe dan Talaud menjadi perhatian DPRD Sulut.
Salah satunya Anggota DPRD Sulut, Louis Carl Schramm. Dengan tegas dikatakan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sulut ini, pembekuan ijin operasi kapal milik PT.SPI ini harus adil.
Menurut Schramm, dibekukannya ijin pelayaran/operasi kapal milik PT.SPI sangat mempengaruhi kehidupan warga kepulauan bahkan perekonomian daerah.
“Jangan beking susah rakyat. Rakyat disana bahan pokok dari mana? Ini menyangkut semua. Rakyat jangan dibuat susah, jangan, jadi torang (kita) musti kejar itu,” tandas Schramm, saat diwawancarai sejumlah awak media, Jumat (8/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen juga mengysulkan agar Komisi III DPRD Sulut segera melakukan rapst dengar pendapat (RDP) KSOP dan instansi terkait.
“Masyarakat di tiga kepulauan, Sitaro, Sangihe, dan Talaud mengeluhkan pergumulan mereka akibat pencabutan izin operasi PT SPI oleh KSOP,” ungkap Silangen saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan RPJMD Sulut tahun 2025-2029.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya ada lima kapal yang rutin melayani pelayaran ke wilayah tersebut, yakni Siau Venetian, Marina B, serta Barcelona 1, 2, dan 3. Pemberhentian seluruh armada ini, menurutnya sangat mengganggu konektivitas dan kehidupan masyarakat kepulauan sangat terdampak.
“Saya kira ini perlu menjadi perhatian. Sebagai perbandingan, jika satu pesawat Lion Air mengalami kecelakaan, bukan berarti seluruh maskapai penerbangan lain harus dihentikan operasinya,” tegas Silangen.
(Jane)



