Politik

DPS KPU Sulut Ada 174.317 Pemilih TMS

"Pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, TNI, Polri, Ganda, Dicabut Kependudukannya atau WNA, Pindah Domisili dan dibawah Umur,"

BOLMORA.COM, SULUT – Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk Pilkada Serentak 2024 terdapat 1.957.269 daftar pemilih sementara (DPS), Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) 1.992.396.

Di Sulut sendiri ada 4410 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

Untuk pemilih penyandang disabilitas ada 12.992, sementara pemilih baru berjumlah 139.199.

Sedangkan data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 174,317.

Lanny Ointu, Ketua Devisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut saat diwawancarai media ini via pesan singkat whatsapp terkait yang dimaksud pemilih TMS mengatakan, “Pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, TNI, Polri, Ganda, Dicabut Kependudukannya atau WNA, Pindah Domisili dan dibawah Umur,” ucap Komisioner KPU Sulut ini, Senin (19/8/2024).

untuk diketahui di Sulut ada 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan dan 1839 desa/kelurahan.

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button