RDP Hasilkan Tiga Point Terkait Kelangkaan BBM
BOLMORA.COM – Setelah melalui proses cukup panjang, soal kelangkaan BBM akhirnya, DPRD Kabupaten Buol melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghasilkan tiga point, Rabu (10/08/22).
Pelaksanaan RDP oleh DPRD menyusul tuntutan massa aksi Libas (Aliansi Lingkar Muda Bangsa Sulteng) terkait kelangkaan BBM hingga terjadi antrian. Pemandangan itu sudah berlangsung tiga bulan terakhir.
RDP yang digelar diruang sidang lantai I gedung DPRD Buol itu berlangsung dua hari. tak hanya itu, sebelum seluruh pihak yang hadir menyepakati tuntutan Libas RDP berlangsung cukup alot dan akhirnya menghasilkan tiga point.
Pertama, pihak SPBU dilarang melayani pengisian BBM melalui jerigen dan tidak dibenarkan melayani kendaraan bermotor yang memiliki tangki tidak sesuai standar pabrik.
Jika masih ditemukan praktek point pertama, maka seluruh masyarakat berhak melaporkan tindakan tersebut kepada Pemerintah setempat termasuk kepada pihak kepolisian yang disertai dengan bukti dokumentasi foto ataupun vidio.
Dua, point satu berlaku selama hasil verifikasi lapangan dari Dinas Perikanan tentang nelayan yang benar-benar aktif sebagai nelayan belum ada.
Point ketiga, apabila praktek pengisian menggunakan jerigen dan tangki kendaraan tidak sesuai standar pabrik maka izin operasional SPBU akan dicabut dan keputusan ini telah disepekati oleh pihak SPBU.
Selanjutnya, hasil RDP terkait kelangkaan BBM akan ditandatangani melalui surat edaran kemudian akan disebar luaskan kepada masyarakat.
Terhadap hasil RDP tersebut, koordinator massa aksi Libas Eko Prasetyo berharap serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pengawasan berdasarkan tiga point hasil RDP tersebut.
“Untuk itu, mari kita awasi bersama demi kepentingan dan hak kita bersama sebagai pengguna BBM,”tutup Eko.
Syarif



