PPKM Level 3 di Kota Kotamobagu Kembali Diperpanjang Sampai 31 Agustus
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kota Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal tersebut dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor : 143/W-KK/VIII/2021, tertanggal 16 Agustus 2021.
Selain tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3, didalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara ini, juga menekankan tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Ketentuan surat edaran yang ada pada poin nomor 2 huruf (S) dinyatakan bahwa, PPKM diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
Terkait dengan hal ini, Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu.
(Nisar)



