PPKM Level 3, Pemkab Bolmong Perbolehkan Pernikahan dan Hajatan
BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang PPKM Level 3 di daerah itu. SE ini dikeluarkan karena masih tingginya angka kasus positif Covid-19.
Dalam beberapa poin SE PPKM tersebut, Pemkab Bolmong memperbolehkan resepsi pernikahan dan hajatan. Namun resepsi pernikahan maupun hajatan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Tamu yang datang hanya diizinkan sebanyak 25 persen saja,” kata Yasti melalui rilis tertulis.
Tak hanya itu, Yasti menegaskan jika setiap hajatan tidak bisa menyiapkan makan di tempat.
“Jadi harus siapkan nasi kotak, tak boleh makan di tempat secara bersama-sama,” aku dia.
Mantan anggota Komiai V DPR RI ini punya alasan kuat melarang itu. Sebab, dengan makan secara bersamaan maka akan menimbulkan kerumunan. Kerumunan yang tercipta akan berpotensi menyebarkan virus asal Wuhan tersebut ke banyak orang.
“Jadi makan di tempat ditiadakan,” kata dia.
Bupati Yasti juga meminta semua peran dari Sangadi (Kepala Desa) atau Camat setempat.
“Penerapannya harus tegas, jangan timbang pilih,” bebernya.
Selain melarang makan di tempat pada resepsi pernikahan dan hajatan, SE yang baru dikeluarkan bupati juga merubah pola kerja para ASN. Jika sebelumnya ASN wajib bekerja di kantor sebanyak 50 persen, kini hanya tersisa 25 persen saja.
“Jadi Work From Office (WFO) itu hanya 25 persen saja, sisanya sebanyak 75 persen para ASN harus bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH),” kata dia.
Bupati Yasti merevisi aturan tersebut, pasca banyaknya ASN yang terpapar Covid-19 baru-baru ini. Untuk itu, Yasti Soepredjo Mokoagow merasa aturan ini perlu diubah.
“Karena ini demi mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di Bolmong,” tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini Kabupaten Bolmong berstatus Zona Orange Penyebaran Covid-19. Dengan total pasien Positif yakni 98 orang, pasien sembuh 602 orang, dan pasien yang meninggal dinyatakan 31 orang.
(Agung)



