Pendaftaran UMKM Penerima Bantuan Diperpanjang
BOLMORA.COM,KOTAMOBAGU -Pendaftaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk penerimaan bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp. 2.400.000 bagi setiap UMKM masih terus dibuka.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Meiva Najoan, Senin (31/8/2020).
“Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 6 September 2020. Hal ini disebabkan masih kurangnya UMKM yang terdaftar. Bagi desa kelurahan yang belum memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing agar segera memasukkannya,” ujar Meiva.
Meiva menerangkan, untuk pelaku usaha yang belum didaftarkan oleh desa/kelurahan dapat memasukkan dan mengantarkan ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Mengenai bantuan tergantung dari pemerintah pusat yang akan memverifikasi dan memvalidasi data masing-masing pelaku usaha. Mudah-mudahan Kotamobagu banyak yang terverifikasi sebagai penerima,” terangnya.
(*/Me2t)



