Bolmong

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Bolmong Dipacu

BOLMORA.COM, BOLMONG – Belum semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) merasahkan gaji ke-13.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Wawan Gaib mengatakan, dari 48 SKPD tinggal dua SKPD yang dokumennya belum masuk ke BKD.

“Masih ada dua kecamatan yang belum mengajukan dukumen untuk pencairan gaji ke-13,” katanya.

Meski begitu, hampir setiap hari BKD Bolmong menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji ke-13.

“Pada perinsipnya, dari syarat-syaratnya  sudah semua terpenuhi. Jadi, tinggal menunggu permintaan dari SKPD,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala BKD Bolmong Rio Lombone menambahkan, untuk pengajuan pembayaran gaji 13 tergantung dari masing-masing SKPD. Semakin cepat pengajuan, maka semakin cepat juga pembayaran dilakukan.

“BKD sifatnya menunggu dari OPD yang belum mengajukannya. Yang penting, saat pengajuan SPP dan SPM-nya diperhatikan agar tidak ada kesalahan. Mengingat, kita baru meng-upgrade SIMDA ke versi terbaru,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris BKD Bolmong Fani Irawan Popitod, pembayaran gaji 13 juga telah mengantongi Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 44 tahun 2020 tentang pembayaran gaji 13 bagi ASN. Kata dia, Perbup tersebut mengatur soal pembayaran gaji 13 secara rinci. Termasuk para pejabat penerima yang mencantumkan jika eselon II masuk sebagai penerima.

Adapun anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji 13 mencapai Rp13 Miliar. Namun, ketika pejabat eselon II masuk sebagai penerima, maka terjadi penambahan anggaran sebesar Rp4 Miliar.

“Di dalam Perbup, total anggarannya Rp17,089,332,600 untuk 4.032 PNS. Perbup-nya sudah disahkan, maka secara otomatis BKD sudah bisa menerbitkan SP2D untuk pembayaran gaji 13,” jelasnya.

(Agung) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button