Bolsel

KPU Bolsel Rakonis Syarat Pencalonan Bersama Pimpinan Parpol dan LO

BOLMORA.COM, BOLSEL – Bertempat di aula Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan), Selasa (18/8/2020), dilaksanakan Rakornis (Rapat Koordinasi Teknis) terkait syarat pencalonan dan pemenuhan syarat calon.

Kegiatan yang rakornis yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi tersebut, dihadiri oleh para pimpinan Parpol (partai politik) dan LO (liaison offecer).

Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi, dalam rakornismenyampaikan bahwa partai politik harus segera mengurus syarat pencalonan. Mengingat, waktu pendaftaran semakin dekat.

“Waktu tinggal beberapa hari, seharusnya teman-teman parpol segera mengurusnya, terutama syarat pencalonan. Misalnya harus memenuhi syarat 20 persen dari kursi di DPRD. Artinya, kalau 20 persen dari 20 berarti ada 4 kursi. Jika 1 partai tidak mencukupi, dia bisa bergabung dengan partai lain agar cukup 20 persen,” ungkapnya.

Dia menyebut, syarat pencalonan bupati dan wakil bupati diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Dalam PKPU itu disebutkan, syarat minimal parpol bisa mengusung calon terdapat dua mekanisme proses peritungannya.

“Pertama, partai yang memperoleh kursi 20 persen di DPRD atau 25 persen total suara sah. Namun, untuk mekanisme 25 persen suara sah dikhususkan pada parpol yang memiliki kursi di DPRD, berbeda dengan tahun sebelumnya. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan asal memperoleh suara sah 25 persen,” jelas Eskolano.

Sementera, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, SDM dan Parmas Fijay Bumolo menegaskan, administrasi syarat pencalonan yang harus segera disiapkan oleh parpol maupun bakal calon. Sebab, item yang perlu dipenuhi cukup banyak. Misalnya, masalah pajak yang harus melampirkan foto copy NPWP, surat keterangan tidak tertunda pajak, juga laporan pajak selama 5 tahun.

“Kemudian, untuk proses pengurusan SKCK wajib ditandatangani oleh Kapolres langsung. Parpol juga harus mengecek kembali SK kepengurusan partai, apakah terdaftar di DPP,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi secara berjenjang sehubungan dengan SK defenitif kepengurusan parpol di tingkat kabupaten.

“Nah, SK tersebut nantinya menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” sebut Vijay.

Dia mengingatkan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Untuk itu, parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati agar dapat mendaftar diawal ketika dibuka pendaftaran. Karena, ada 18 item yang harus dipenuhi. Sehingga, apabila terjadi kekurangan pemberkasan, masih bisa dilengkapi,” imbuhnya.

Dalam rakornis tersebut, KPU juga mengundang papol tidak memiliki kursi di DPRD, yang berpotensi menjadi partai pengusung.

(*/Gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button