BPKD Kotamobagu Terima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengunjungi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kota Kotamobagu untuk membahas validasi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Kepala BPKD Kota Kotamobagu dan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Cabang Kotamobagu, Suhardi Achmad.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas wacana pemerintah pusat terkait pemberian insentif bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp.5.000.000 perbulan. Dalam hal ini, Kementrian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi bagi THL yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu pekerja atau buruh yang bekerja pada instansi pemerintah dengan status non-PNS” ujar Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, Kamis (13/8/2020).
Dirinya menerangkan, ada tiga hal yang dibahas saat pertemuan deng BPJS.
“Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan validasi terhadap THL Pemkot dalam rangka pemenuhan data untuk pemberian insentif bagi THL Pemkot (pekerja dengan upah di bawah Rp.5.000.000), kami pun akan menyiapkan data THL sampai dengan nomor rekening penerimaan jika nantinya hasil validasi yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyatakan memenuhi syarat. Data hasil validasi akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” terangnya.
Selain itu lanjut Sigiarto, pertemuan ini juga membicarakan terkait MOU antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pembayaran iuran THL melalui APBD.
“Wacana dari Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif bagi pekerja dengan upah per bulan di bawah Rp.5.000.000,- patut kita syukuri, terlebih bahwa maksud dari Pemerintah Pusat dalam memberikan insentif ini adalah untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang menurun dikarenakan pandemi Covid-19” tutup Sugiarto.
Berikut syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Pusat
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/buruh penerima upah.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, Lembaga Negara, Instansi Pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
4. Memiliki rekening bank aktif.
5. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
7. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000,- sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
8. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Sumber: BPKD Kota Kotamobagu.
(Me2t)



