Yasti: Penunggak TGR Akan Dibawa ke APH
BOLMORA.COM, BOLMONG – Dua instansi di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bakal berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut diungkapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Saat ini ada dua instansi yang terkena TGR, yaitu Dinas Korpri yang sudah bubar dan Kesbangpol,” ungkapnya. Yasti juga membeberkan bahwa kasus dua instansi yang terkena TGR tersebut bakal dibawa ke aparat hukum atas saran BPK. Saran itu mencuat dalam pertemuannya dengan BPK beberapa waktu lalu.
“Ini sudah terlalu lama maka BPK perintahkan untuk dilimpahkan ke APH saja,” ungkapnya.
Yasti pun mengaku tidak tega. Namun itu perintah BPK.
“Ini memang terpaksa, namun harus kami tindak lanjuti,” kata dia.
Yasti juga menjelaskan bahwa, TGR tersebut terjadi pada periode lampau. Meski demikian, tetap jadi tanggung jawab pejabat saat ini.
Sementara, saat diwawancarai Bolmora.Com terkait masalah tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Bolmong Djack Damopolii mengatakan, siap bertanggung jawab. Menurut dia, ASN yang tersangkut masalah TGR tersebut sudah meninggal dunia.
“Saya siap ganti TGR dengan uang sendiri,” kata dia.
(Agung)



