Boltim

Rusmin Mokoagow: Akta Kelahiran Begitu Penting

BOLMORA.COM, BOLTIM — Akta kelahiran sangatlah penting. Hal ini menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2013 bahwa, setiap bayi yang baru dilahirkan harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk diterbitkan akta kelahiran sebagai tanda pengakuan dari negara bahwa kehadiran anak itu diketahui oleh negara.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rusmin Mokoagow, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, akta kelahiran itu sangat penting, untuk itu bagi warga masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran segera melaporkan ke Disdukcapil, untuk diterbitkan.

“Kalau tidak ada akta kelahiran, nantinya jika anak itu sekolah akan bermasalah. Sebab, akan diminta oleh pihak sekolah. Kemudian jika akan ke luar negeri, akta kelahiran akan diminta oleh pihak imigrasi, bahkan menikah saja akta kelahiran akan diminta oleh KUA atau Pendeta,” terang Rusmin.

Untuk pembuatan akta kelahiran, lanjut dia, itu sangat mudah. Jika persyaratannya sudah lengkap, hanya satu hari pembuatannya.

“Persyaratannya harus ada surat keterangan lahir dari bidan, dokter atau Puskesmas, serta rumah sakit setempat, kemudian ada surat nikah dari kedua orang tua. Selanjutnya mengisi daftar formulir dan melibatkan dua orang saksi. Di mana, formulir yang diisi harus ditandatangai dua orang saksi tersebut, serta persyaratan lainnya yaitu foto copy kartu keluarga,” paparnya.

Dikatakan, pembuatan akta kelahiran utuk Boltim sendiri sudah lebih dari 90 persen.

“Artinya sudah lewat dari target. Karena imbauan dari pemerintah pusat, untuk usia 0 sampai 18 tahun harus 90 persen sudah ada akta kelahiran, dan kami sangat bersyukur jika Kabupaten Boltim sudah lewat dari 90 persen,” ungkap Rusmin.

Kendati begitu, masih banyak warga masyarakat yang belum mengantongi dokumen penting itu.

“Kebiasaan di sini (Boltim-red), jika anak lahir bukan mengurus akta kelahiran terlebih dahulu, tapi nanti anak akan dimasukkan ke-sekolah baru mengurus akta. Sehingga itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Boltim khusus yang berhubungan dengan akta kelahiran, itu sangat penting dokumennya. Oleh sebab itu, maksimal 60 hari setelah kelahiran anak harus melapor ke Disdukcapil, dan diurus akta kelahirannya,” imbaunya.

“Nama yang dicantumkan di akta kelahiran itu sebagai dasar untuk dokumen lainnya, termasuk ijazah. Jangan lagi di ijazah lain namanya, dan di akta lain. Ini yang banyak terjadi, sehingga banyak yang datang untuk merubah nama. Nah, di aturan undang-undang, untuk merubah nama harus lewat pengadilan. Artinya harus ada keputusan pengadilan. Hal ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Seharusnya, ketika anak lahir langsung dibuatkan akta kelahiran,” pungkasnya.

(Ayax Vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button