Rusmin Mokoagow: Akta Kelahiran Begitu Penting

BOLMORA.COM, BOLTIM — Akta kelahiran sangatlah penting. Hal
ini menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhi dokumen kependudukan dan
pencatatan sipil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2013
bahwa, setiap bayi yang baru dilahirkan harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk diterbitkan akta kelahiran sebagai
tanda pengakuan dari negara bahwa kehadiran anak itu diketahui oleh negara.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
(Boltim) Rusmin Mokoagow, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, akta kelahiran itu sangat penting,
untuk itu bagi warga masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran segera
melaporkan ke Disdukcapil, untuk diterbitkan.
“Kalau tidak ada akta kelahiran, nantinya jika anak itu sekolah akan
bermasalah. Sebab, akan diminta oleh pihak sekolah. Kemudian jika akan ke luar
negeri, akta kelahiran akan diminta oleh pihak imigrasi, bahkan menikah saja
akta kelahiran akan diminta oleh KUA atau Pendeta,” terang Rusmin.
Untuk pembuatan akta kelahiran, lanjut dia, itu sangat mudah. Jika persyaratannya sudah lengkap, hanya satu hari pembuatannya.
“Persyaratannya harus ada surat
keterangan lahir dari bidan, dokter atau Puskesmas, serta rumah sakit setempat,
kemudian ada surat nikah dari kedua orang tua. Selanjutnya mengisi daftar
formulir dan melibatkan dua orang saksi. Di mana, formulir yang diisi harus
ditandatangai dua orang saksi tersebut, serta persyaratan lainnya yaitu foto
copy kartu keluarga,” paparnya.
Dikatakan, pembuatan akta kelahiran utuk Boltim sendiri sudah lebih dari 90
persen.
“Artinya sudah lewat dari target. Karena imbauan dari pemerintah pusat, untuk usia 0 sampai 18 tahun harus 90 persen sudah ada akta kelahiran, dan kami sangat bersyukur jika Kabupaten Boltim sudah lewat dari 90 persen,” ungkap Rusmin.
Kendati begitu, masih banyak warga masyarakat
yang belum mengantongi dokumen penting itu.
“Kebiasaan di sini (Boltim-red), jika anak lahir bukan mengurus akta
kelahiran terlebih dahulu, tapi nanti anak akan dimasukkan ke-sekolah baru
mengurus akta. Sehingga itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten
Boltim khusus yang berhubungan dengan akta kelahiran, itu sangat penting
dokumennya. Oleh sebab itu, maksimal 60 hari setelah kelahiran anak harus
melapor ke Disdukcapil, dan diurus akta kelahirannya,” imbaunya.
“Nama yang dicantumkan di akta kelahiran itu sebagai dasar untuk dokumen lainnya,
termasuk ijazah. Jangan lagi di ijazah lain namanya, dan di akta lain. Ini yang
banyak terjadi, sehingga banyak yang datang untuk merubah nama. Nah, di aturan
undang-undang, untuk merubah nama harus lewat pengadilan. Artinya harus ada
keputusan pengadilan. Hal ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Seharusnya,
ketika anak lahir langsung dibuatkan akta kelahiran,” pungkasnya.
(Ayax Vay)



