Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

KPU Boltim Ikut Rakor Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020

BOLMORA.COM, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan penyusunan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak tahun 2020.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, mulai 22 sampai 25 Agustus 2019.

Rakor itu, digelar oleh KPU Republik Indonesia, diikuti ketua, dan anggota yang membidangi Divisi Perencanaan, serta Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Indonesia, yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, yakni sebanyak 224 kabupaten, dan 37 kota, serta 9 provinsi pemilihan gubernur.

Peserta Rakor mengikuti pembahasan beberapa regulasi terkait Pilkada. Di antaranya, Peraturan KPU Nomor: 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Adapun Permendagri Nomor: 54 tahun 2019 mengatur mekanisme pendanaan, mulai dari proses penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Untuk Kabupaten Boltim, kegiatan pemilihan bupati bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Anggaran Pilkada dirancang oleh KPU, kemudian dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkap Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth, melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2019).

Menurut Jamal, usulan anggaran dari KPU akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian hasil pembahasan itu dirumuskan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang akan ditandatangani oleh bupati dan ketua KPU.

Penandatangan NPHD juga diatur jadwalnya, yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai.

“Sementara, pencairan dana dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak ditandatanganinya NPHD. Jika pencarian secara bertahap, maka dalam ketentuan Permendagri, itu paling sedikit 40 persen dari total anggaran, dan tahap kedua paling sedikit 50 persen dilakukan pada 4 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk tahap ketiga paling kurang 10 persen, dilakukan pada 1 bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelas Rahman.

(Ayax Vay)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button