Medsos Penyebab Selingkuh?, Empat ASN Bolmong Terancam Dipecat

BOLMORA.COM, BOLMONG – Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang saat melantik 68 pejabat eselon II, III dan IV, mengungkapkan bahwa di lingkungan Pemkab Bolmong permasalahannya bukan hanya pengelolaan aset, ada satu masalah lain lagi yang memusingkan, yaitu orang ketiga.
“Banyak laporan yang masuk mengenai suami ‘so balaeng atau bini so balaeng,” ucap Tahlis, usai melantik 68 pejabat.
Tahlis adalah ketua majelis etik yang tugasnya mengurusi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari data yang dihimpun media kami, ada 20-an laporan ASN selingkuh yang masuk di DKPP pada tahun ini.
“Saat ini sebanyak empat laporan sudah diproses,” kata Kaban BKPP, melalui Kasie Disiplin dan Penghargaan Ervin Suwikromo.
Menurut dia, ASN yang diproses terdiri dari dua lelaki dan perempuan. Semuanya staf.
“Mereka dilapori suami dan istri mereka,” kata dia.
Lanjutnya, pada umumnya ASN yang dilaporkan menjalin hubungan dengan pasangan di luar kantor. Ada yang berhubungan dengan ASN di lain instansi.
Dikatakan, medsos jadi salah satu penyebab utama ASN selingkuh. Ia pun menjelaskan, proses sidang majelis ASN selingkuh diawali dengan konfirmasi atas pelaporan yang masuk.
“Lalu kedua belah pihak dikonfrontir,” ujar Ervin.
Ia mengakui proses tersebut butuh waktu. Pihaknya perlu melakukan konfirmasi serta penelitian bukti.
“Bukti ini yang paling penting, tanpa bukti maka akan sangat sulit,” imbuhnya.
Menurutnya, PNS yang terbukti selingkuh bisa dipecat. Landasan hukumnya ada di PP Nomor: 42 2004, Undang-undang Nomor: 5 ASN tahun 2014 dan PP Nomor: 11 tahun 2017.
“Sanksi lainnya adalah penurunan pangkat tiga tahun,” tegas Ervin.
Ia juga membeberkan ada seorang ASN yang pernah kena sanksi berat pada tahun 2018 lalu, gara gara selingkuh. Ia kepergok pasangan sedang indehoi di salah satu rumah kos di Lolak.
(Agung)