Abrasi Ancam Bandara Lolak, Buntut Beroperasinya Perusahaan Tambang Pasir Besi
BOLMORA.COM, BOLMONG – Beroperasinya perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berpotensi mengganggu pengerjaan bandara udara (Bandara) Raja Loloda Mokoagow.
Beberapa waktu lalu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, sempat menghentikan aktivitas perusahaan tambang besi itu, dengan alasan tak berizin serta bakalan mengganggu pengerjaan Bandara. Namun, aktivitas perusahaan itu kembali berlanjut, karena ternyata perusahaan itu kembali mengantongi izin dari Pemprov Sulut.
Plt Kadis Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol menyatakan, aktivitas pertambangan dapat menyebabkan lahan Bandara, yang berdampingan dengan laut mengalami abrasi.
“Dampaknya jangka panjang,” kata dia.
Menurutnya, runway Bandara Lolak dalam rancangannya dipertinggi untuk mencegah air pasang. Namun, jika terus dikeruk akan memicu abrasi. Juga posisi Bandara yang menyerong hanya terpisah jarak ratusan meter dari pantai.
“Makanya sangat rawan,” kata dia.
Pihaknya bakal mengundang Dinas Perhubungan Provinsi untuk melihat langsung potensi hambatan dalam pembangunan Bandara tersebut.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menyebut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Indah Sari, perusahaan yang mengolah pasir besi di Desa Lalow itu.
Menurut Yasti, perusahaan tersebut telah menjual pasir yang dikeruknya tidak sesuai Undang-undang Minerba.
“Aturannya pasir disedot dari laut, lantas disedot besinya oleh sebuah peralatan magnetik, selanjutnya pasir itu dikembalikan ke laut, tapi ini pasirnya dijual,” ujanya.
Dikatakan, dengan penjualan pasir itu, mestinya CV Indah Sari membayar pajak galian C, tapi hal itu tidak dilakukan. CV indah sari juga diketahui tidak membayar royalti.
“Waktu ada izin resminya pada 2017, mereka bayar royalti, sesudah itu tidak lagi. Saya sudah cek ke Minerba, dan terkuak bahwa perusahaan itu yang terus mengelak,” terang Yasti.
Yasti menyebut, aktivitas perusahaan tersebut terindikasi merugikan daerah. Namun, Yasti mengaku belum menghitung berapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh CV Indah Sari.
Ditanya mengenai izin yang konon dikeluarkan kembali oleh Pemprov, Yasti memilih menjawab diplomatis.
“Kalau saya jawab jujur nanti salah, kalau sesuai aturan perundangan tahapannya mesti kita lihat dulu,” ungkapnya.
Kendati demikin, Yasti menngungkapkan sudah ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang besi itu, jikalau pengerjaan Bandara Loloda Mokoagow sudah dimulai.
“Saya sudah tanya ke Kepala Dinas Pertambangan di provinsi, ada perjanjian tertulis untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, bilamana Bandara mulai dikerjakan,” beber dia.
Yasti menegaskan, tidak ada alasan perusahaan itu akan terus beroperasi berdasarkan RTRW. Diketahui sesuai RTRW, lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk pertambangan.
“Bandara itu kan kepentingan umum,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulut Franky Manumpil, saat dikonfirmasi enggan berkomentar lebih. Menurutnya, IUP milik CV Indah Sari sudah diperpanjang beberapa waktu.
“Izinnya sudah ada. Sudah terbit belum lama ini. Karena tidak mungkin kita menghambat investasi di Sulut. Apalagi semua persyaratan sudah terpenuhi,” terang Franky.
Diketahui, beberapa waktu lalu Yasti menghentikan secara paksa aktivitas perusahaan tersebut. Yasti beralasan perusahaan tersebut tak berizin, dan melakukan sejumlah pelanggaran serta mengganggu pengerjaan Bandara.
Namun, CV Indah Sari mengklaim memiliki izin pertambangan pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
Richard, salah satu pimpinan bagian operasional CV Indah Sari menyatakan, IUP CV Indah Sari sudah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTDP) Provinsi Sulut, tertanggal 23 Mei 2019.
“Kami sudah mengantongi izin,” kata dia.
Ia mempertanyakan alasan Pemkab Bolmong menutup aktivitas perusahaan itu. Sebut dia, penutupan itu tergesa gesa.
“Harusnya diberi waktu untuk menunjukkan izin itu,” imbuhnya.
Dikatakan Richard, sehari setelah penertiban, pihaknya membawa surat izin tersebut ke Pemkab. Namun mereka tidak bertemu dengan Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow.
Diketahui, beberapa waktu lalu Yasti menghentikan secara paksa operasi perusahaan tersebut. Yasti beralasan perusahaan tersebut tak berizin, dan melakukan sejumlah pelanggaran serta mengganggu pengerjaan Bandara.
(Agung)



