Bolmong

DLH Bolmong Gelar Sosialisasi

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2019, yang dilaksanakan di Gedung Rahmadina, Desa Lolak, Rabu (14/8/2019).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang ini diikuti ratusan Sangadi (Kepala Desa), serta para camat se-Kabupaten Bolmong.

Tahlis dalam sambutannya mengatakan, upaya perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup merupakan hal paling mendasar dalam sebuah pembangunan, karena tidak akan bermanfaat sebuah pembangunan bila justru menilbulkan kerusakan lingkungan, dan merugikan generasi masa akan datang. Itu sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 3 huruf (f). 

“Pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tamping, serta kelestarian lingkungan hidup, hanya akan mengancam keberlangsungan hidup generasi kita dimasa mendatang,” jelasnya.

Ditambahkan, masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama, dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

“Diharapkan pemerintah desa dan kecamatan, instansi pemerintah terkait serta pelaku dunia usaha dengan kegiatan sosialisasi ini dijadikan momentum untuk perduli serta menyadari pentingnya kelestarian lingkungan hidup bagi masa depan daerah bangsa dan negara ini,” ucap Tahlis.

Sementara itu, Kepala DLH Abdul Latif mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait perizinan yang bermuara pada kepedulian terhadap perlindungan pengolahan lingkungan hidup. 

“Ini merupakan tugas dari kami, untuk mensosialisasikan aturan-aturan berlaku, yang berkaitan dengan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bolmong,” terang Latif.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button