Dishub Bakal Naikkan Tarif Retribusi Parkir

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bakal menaikkan tarif retribusi parkir.
Menurut Kepala Dishub Nasli Paputungan, kenaikan retribusi parkir akan diberlakukan jika Peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya sudah keluar.
“Kenaikan ini dalam rangka peningkatan PAD tapi masih menunggu penetapan Perda,” ungkap Nasli.
Dia menerangkan, saat ini Dishub sedang melakukan sosialisasi perihal rencana kenaikkan tersebut. Semua pos parkir baik portal parkir di RSUD maupun pos parkir manual dipusat kota dipasangi spanduk agar para pengguna kendaraan langsung membacanya.
“Tarif retribusi parkir akan naik cukup signifikan, bahkan ada yang naik diatas 100 persen. Itulah kenapa kita terus lakukan sosialisasi,” terangnya.
Berikut Rencana Perubahan Tarif Retribusi Parkir
1. Sepeda Motor: Tarif lama Rp 500
: Tarif baru Rp 1.000
2. Roda tiga : Tarif lama Rp 300
: Tarif baru Rp 500
3. Mobil Penumpang: Tarif lama Rp 500
Tarif baru Rp 1.000
4. Mobil Bus Sedang: Tarif lama Rp 1.000
Tarif baru Rp 2.000
5. Mobil Bus Besar: Tarif lama Rp 1.000
Tarif baru Rp 3.000
6.Mobil Barang Pick Up: Tarif lama Rp 700
: Tarif baru Rp 2.000
7. Mobil Barang Sedang: Tarif lama Rp1.000
: Tarif baru Rp 3.000
8. Mobil Barang Besar: Tarif lama Rp 1.000
: Tarif baru Rp 5.000
SUMBER: Dishub Kota Kotamobagu
(me2t).



