223 ASN Kota Kotamobagu Terancam Sanksi Pemotongan TPP 10 Persen
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai menuai hasil.
Dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, mulai dari apel kerja maupun penggunaan pakaian dinas, didapatkan sebanyak 223 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak disiplin.
“Dalam sidak yang kita lakukan dari tanggal 4,16, 17,18,24,25,29,30 Juli 2019 banyak yang tidak berada di kantor. Pun demikian juga tidak ikut apel serta sepatu dan pemakaian pakaian dinas yang tidak sesuai. Total seluruh PNS yang tidak disiplin sejumlah 223 orang,” ungkap Kepala BKPP Sahaya Mokoginta.
Dia menerangkan, sesuai dengan peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulai Juli 2019, maka Bendahara gaji dapat mengurangi TPP 10 Persen.
“Semua keputusan berada di tangan pimpinan. Semuanya sudah kita peringatkan terlebih dahulu dan hal ini sudah menjadi resiko PNS yang tidak disiplin,” terang Sahaya.
(me2t)



