Politik

Final, Gugatan PHPU Sembilan Parpol di Sulut Ditolak MK

BOLMORA.COM, POLITIK – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai kewenangannya memutus final dan mengikat sembilan permohonan gugatan PHPU pada Pileg 2019, yang diajukan Parpol dan Caleg di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada sidang yang dilaksanakan Kamis  (8/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Dua perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019, yang dimohonkan pemohon, Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD Minut, Dapil 4,  DPRD Bolmong, Dapil 3, serta gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019, yang dimohonkan PDIP untuk DPRD  Kota Manado, Dapil 4.

Kedua perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK. Gugatan PDIP untuk DPRD Kota Manado, Dapil 4, majelis memutuskan menolak permohonan pemohon. 

Demikian untuk gugatan PAN DPR RI, dengan lokus di 15 kabupaten/kota dan gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minut, Dapil 3, majelis memutuskan menolak permohonan pemohon. 

Sementara itu, untuk gugatan PAN di Dapil 3, yang sebelumnya telah ditarik dan diputus dismissal dalam sidang tanggal 22 Juli 2019. Di mana, majelis memutuskan tidak melanjutkan bagian perkara Nomor: 121 yang diajukan PAN untuk Dapil 3. Sehingga, dalam putusan akhir majelis hanya melakukan penegasan bahwa penarikan permohonan pemohon dikabulkan MK. 

Untuk gugatan PDIP di Kota Manado, majelis dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hokum.  Yang mana, berkaitan dengan pokok permohonan PDIP pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, majelis menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1. Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan suara PG di TPS 4 terbantahkan oleh bukti dan saksi yang diajukan termohon, serta keterangan dan alat bukti Bawaslu bahwa benar suara Partai Golkar adalah 57 suara.

Terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing, majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka. Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 Kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian, dalil penambahan suara Partai Golkar terbantahkan.  

Di lain pihak, majelis juga menilai pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi termohon, tidak beralasan menurut hukum. 

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebut Ketua MK, saat membaca amar putusan untuk gugatan PDIP di Dapil Manado 4.

Sementara itu, untuk putusan terhadap perkara 121 yang diajukan PAN, majelis memberi pertimbangan hukum bahwa, untuk Dapil Bolmong 3 tidak dilanjutkan. 

Sedangkan untuk DPR RI dan Dapil Minut 3, dalam pokok permohonan majelis mengungkap fakta hokum. Di antaranya, dalil pemohon terkait penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hokum. Di mana, pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan. Juga,  antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian.

Majelis juga menilai dari pemeriksaan saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil pemohon. Sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu, hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil.

Untuk pertimbangan dalam putusan perkara sengketa hasil DPRD Pemilu di Minut Dapil 3, pertimbangan hukum majelis menyebut bahwa dalam dalil penambahan suara kepada PDIP,  pemohon juga tidak menyebut pasti TPS mana lokus kejadian terkait dalil pemohon. Juga, tidak ada rujukan bukti yang diajukan pemohon yang mendukung permohonan pemohon. Lagipula, putusan Bawaslu Minut untuk gugatan PAN tidak mengubah hasil. 

Majelis juga menyinggung alat bukti rekaman video dalam kondisi tidak utuh. Sedangkan dalil terkait laporan dana kampanye Partai Hanura, menurut majelis tidak relevan karena bukan objek perkara PHPU dan lagipula telah dibantah dengan tegas, disertai argumentasi hukum yang sesuai oleh termohon. 

Dengan pertimbangan hukum sesuai fakta persidangan, majelis berkesimpulan pokok permohonan pemohon Partai Amanat Nasional sepanjang Dapil Sulut untuk DPR RI dan Dapil 3 Minut, tidak beralasan menurut hukum. 

Sehingga, akhirnya dalam amar putusan terkait pokok pernohonan, MK menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil Bolmong 3 ditarik kembali dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya (DPR RI dan DPRD Dapil 3 Minut).

Dengan tuntasnya putusan MK untuk Sulut, maka total 9 perkara yang diajukan oleh sembilan Parpol yang menyoal sekitar 12 Dapil ataupun lokus untuk DPR RI dan DPRD kabupaten/kota, kandas di tangan hakim MK, dan dengan demikian mengokohkan penetapan hasil Pemilu di Sulut. 

Sekadar diketahui, sebelumnya, Selasa (6/8/2019), MK memutus tiga perkara untuk Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (7/8/2019), lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi tersebut memutus final dan mengikat empat perkara lainnya, masing-masing gugatan Nomor Perkara: 238-07-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Berkarya, untuk pengisian anggota DPR RI, Nomor Perkara: 67-14-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Demokrat, untuk pengisian angota DPRD Kabupaten Minsel dan Kota Kotamobagu, gugatan dengan Nomor Perkara: 244-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019, yang dimohonkan pemohon Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) untuk pengisian DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, dan terakhir gugatan dengan Nomor Perkara: 184-04-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga, untuk DPR RI locus, pada Kabupaten Minsel.

(**)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button