Politik

Gugatan Parpol di Sulut pada Pemilu 2019 Ditolak dan Gugur di MK, Berikut Hasil Putusannya

BOLMORA.COM, POLITIK – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus bergulir dengan agenda tunggal pembacaan putusan atau ketetapan akhir MK .

Setelah sebelumnya, Selasa (6/8/2019), MK memutus tiga perkara untuk Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (7/8/2019), lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi tersebut memutus final dan mengikat empat perkara lainnya, masing-masing gugatan Nomor Perkara: 238-07-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Berkarya, untuk pengisian anggota DPR RI, Nomor Perkara: 67-14-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Demokrat, untuk pengisian angota DPRD Kabupaten Minsel dan Kota Kotamobagu, gugatan dengan Nomor Perkara: 244-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019, yang dimohonkan pemohon Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) untuk pengisian DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, dan terakhir gugatan dengan Nomor Perkara: 184-04-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga, untuk DPR RI locus, pada Kabupaten Minsel.

Adapun majelis dalam sidang yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB tersebut,  membacakan 1 putusan dan 3 ketetapan untuk 4 perkara di Sulut, yang dibacakan bergantian oleh Ketua dan Anggota Majelis. Di mana, majelis memutus dan menetapkan keempat perkara tersebut dengan kategori berbeda.

Gugatan Partai Demokrat diputus tidak dapat diterima, gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda ditetapkan gugur. Sementara, gugatan caleg Partai Golkar untuk DPR RI Jerry Sambuaga, MK menetapkan menerima penarikan gugatan oleh Partai Golkar. 

Kemudian, Majelis memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Demokrat untuk DPRD Minsel dan Kota Kotamobagu, dengan pertimbangan bahwa pemohon melakukan renvoi atau perubahan pada posita atau dalil-dalil permohonan serta petitum. Di mana renvoi tersebut sifatnya substansial yang bertentangan dengan Peraturan MK Nomor: 2 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU DPR-DPRD. Seharusnya, renvoi yang demikian disampaikan dalam kesempatan perbaikan permohonan, bukan disaat sidang pendahuluan.

Majelis juga menganggap terdapat pertentangan antara posita dan petitum pemohon. Di samping itu, pemohon tidak memohonkan pembatalan SK KPU 987/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional, yang merupakan objek perkara dalam sengketa hasil di MK. 

Untuk diketahui, Partai Demokrat Kota Kotamobagu dalam dalil gugatannya menyoal pemilih tidak memenuhi syarat (MS) di Kelurahan Tumuboi, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan PSU yang tidak dilaksanakan di Desa Karowa serta Tumani Utara, Kabupaten Minsel. 

Untuk gugatan Partai Berkarya, DPR RI dan Partai Garuda DPRD Talaud, ditetapkan gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan. Sehingga, majelis berpendapat ketidakhadiran tersebut selain tidak dibenarkan menurut hukum, juga dianggap pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. 

Sementara itu, penetapan untuk gugatan Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga,  mjelis menetapkan menerima permohonan penarikan kembali perkara yang oleh Partai Golkar, telah dimohonkan untuk ditarik disaat sidang pendahuluan. Atas ketetapan tersebut Mahkamah meminta Panitera untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Perkara Konstitusi dan permohona a quo tidak bisa diajukan lagi oleh pemohon. 

Dengan putusan dan ketetapan yang dibacakan majelis, maka terhitung sampai Rabu (7/8/2019), total 7 dari 9 perkara atau 8 dari 12 Dapil yang dipersoalkan untuk Sulut telah diputus ditolak, dan hasil Pemilu di Sulut yang digugat masih belum tergoyahkan.

Sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis (8/7/2019) pukul 09.00 WIB, masih menyisahkan dua perkara untuk Sulut, yaitu gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI, DPRD Minut, DPRD BOLMONG, serta Nomor Perkara: 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon pemohon PDIP DPRD  Kota Manado.

Sementara, gugatan PAN untuk DPRD Bolmong sebelumnya telah ditarik dan diputuskan untuk tidak dilanjutkan oleh MK.

Sumber: KPU Provinsi Sulut

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button