Polres Bolmong Belum Bisa Mengungkap Siapa Pemilik CN yang Diamankan Tim Tambora?
BOLMORA, HUKRIM – Meski sudah hampir sepekan, namun pihak Polres Bolmong masih belum bisa mengungkap siapa sebenarnya pemilik zat senyawa kimia yang mengandung gugus siano (CN) yang diamankan Tim Tambora Satuan Sabhara Polres Bolmong, saat menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon), di jalur jalan Amurang Kotamobagu Doloduo, Sabtu (25/8/2018) pekan lalu. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Henry Maridjan, ketika dikonfirmasi BOLMORA.COM, Kamis (30/8/2018) malam.
“Masih dalam proses penyelidikan,” singkat Maridjan, melalui pesan WatsApp.
Ditanya soal inisial pemilik CN yang memesan dari Gorontalo untuk dibawa ke Kota Kotamobagu, Maridjan mengaku untuk sementara masih memperoleh nama fiktif.
“Pemiliknya nama palsu. Jamaludin, tapi itu fiktif,” katanya.
Padahal, berdasarkan informasi yang didapat Tim BOLMORA.COM, pengiriman CN dari Gorontalo ke Kota Kotamobagu sudah berlangsung lama. Bahkan, supir yang mengendarai mobil Avanza warna hitam yang membawa CN tersebut mengaku jika proses pengiriman CN ke Kota Kotamobagu berlangsung tiga kali dalam sepekan. Oknum supir ini pun mengaku kepada wartawan telah memberitahukan ke pihak kepolisian ke mana akan dibawa dan siapa sebenarnya pemilik CN yang diamankan Tim Tambora tersebut.
Diapun mengungkapkan bahwa CN itu dibeli dari oknum pengusaha di Gorontalo berinisial KS alias San. Dan dia dibayar Rp800 ribu untuk sekali membawa CN ke Kota Kotamobagu melewati jalur Kabupaten Bolsel.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 01.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari Tim Tambora Satuan Sabhara Polres Bolmong, dan Polsek Lolayan, mendapati sebanyak 6 drum CN saat menggelar operasi Cipkon, di jalur jalan Amurang Kotamobagu Doloduo.
Bahan kimia tersebut ditemukan Tim Tambora di dalam mobil Avansa warna hitam berplat nomor DB 1008 N, tepatnya di simpang tiga Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kasat Sabhara AKP Suprijadi, yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, kendaraan tersebut dari arah Gorontalo dan hendak menuju Kota Kotamobagu. Saat di geledah, di dalam mobil ditemukan 6 drum CN.
“Kami menemukan 6 drum zat kimia jenis CN di dalam mobil Avanza warna hitam saat melintasi area operasi. Ketika ditanya bukti kepemilikan dan surat dokumen kepekilikan CN, sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut tidak bisa menunjukan bukti surat dan dokumen kepemilikan,” ungkap Suprijadi.
Pun tanpa menunggu lama, kendaraan beserta sopir dan barang bukti langsung diamankandan dan dibawa ke Polres Bolmong. Dugaan sementara, CN tersebut adalah milik oknum pengusaha tambang dari Kota Kotamobagu.
“Saat ini, kendaraan beserta supir dan barang bukti kita amankan di Polres Bolmong, untuk kepentingan proses lebih lanjut,” ujarnya.
(gunady)



