Berkas Pengajuan Aleg Pindah Partai Sudah di Meja Gubernur
BOLMORA, BOLMONG – Berkas dari tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong yang pindah partai sudah di meja Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Bolmong Djek Damopolii.
Menurutnya, usulan Surta Keputusan (SK) pemberhentian tiga anggota DPRD Bolmong, masing-masing I Nyoman Sarwa, Kamran Muchtar dan Masri Daeng Masenge.
“Tanggapan dari pak gubernur akan secepetnya akan diproses. Hari itu pun langsung diproses lewat Biro Pemerintahan Provinsi Sulut,” jelasnya,
Dikatakan, pihaknya telah mengirim masing-masing dua rangkap, untuk mempercepat proses SK pemberhentian. Mengingat, deadline waktu Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan untuk pengambilannya, nanti akan diinformasikan oleh Biro Pemerintahan.
“Untuk mengambil akan diinformasikan oleh biro pemerintahan. Kami berharap secepatnya, karena deadline waktu DCT. Sebab ini jadi acuan untuk ikut berpartisipasi di Pileg 2019 nanti. Dan merupakan persyaratan wajib bagi Aleg yang mencalonkan diri kembali, wajib memiliki SK Pemberhentian,” terangnya.
Diketahui, ada tiga Aleg Bolmong dari PAN yang mengajukan permohonan diri, yakni I Nyoman Sarwa, Kamran Muchtar dan Masri Daeng Masenge.
(agung)



