Izin KUD Perintis Terancam Dicabut
BOLMORA, BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang berada di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan terancam dengan pencabutan izin hingga berujung pada penutupan lokasi tambang.
KUD Perintis yang memiliki areal pertambangan resmi IUP OP seluas 100 hektare di Blok Rape, Desa Tanoyan ini dianggap menyalahi aturan izin lingkungan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong.
“Kami tadi melakukan pengawasan rutin di areal pertambangan illegal maupun yang memiliki izin, dan di KUD Perintis sendiri kami mendapati pengelolaan tambang tidak sesuai yang tercantum dalam izin lingkungan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong melalui Kabid Pencemaran Lingkungan Hidup Desi Makalalang, usai melakukan kunjungan di KUD Perintis, Selasa (28/8/2018).
Menurut dia, seharusnya KUD Perintis melakukan pengelolaan emas dengan cara Tong, sedangkan yang kami temui di lapangan, KUD perintis melakukan pengelolaan batu rep dengan cara siram pada tiga tempat.
“Sangat jelas ini menyalahi aturan dan tidak sesuai yang tercantum dalam izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaaan dan Kajian Dampak Erni Tungkagi mengatakan, pihaknya akan melayangkan teguran secara tertulis kepada KUD Perintis dan akan membuat tembusan surat ke pihak Polres Bolmong.
“Ini yang pertama kali kedapatan bahwa teryanta KUD perintis nenyalahi aturan, dan kami akan mengirim surat teguran secara tertulis kepada KUD Perintis dan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Bolmong. Jika kedapatan lagi hal seperti ini, maka kami akan melakukan teguran lagi sampai tiga kali, kalau tidak lagi mengikuti prosedur, kami akan melakukan pembekuan dan berhujung sampai pencabutan izin,” jelas Erni.
(agung)



