13 Jamaah Calon Haji Asal Boltim Diberangkatkan ke Tanah Suci
BOLMORA, BOLTIM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diwakili Sekretaris Daerah Muhammad Assagaf, resmi melepas keberangkatan jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Boltim, yang dipusatkan di Masjid Darul Jannah, Tutuyan, Sabtu (11/8/2018).
Dari 13 JCH asal Boltim, 1 JCH dimutasikan ke Bolmong Induk, karena faktor usia. 13 orang JCH yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 13 Embarkasi Balikpapan akan meninggalkan Manado, pada 12 Agustus 2018.
Acara pelepasan turut dihadiri Ketua TP-PKK Boltim Ny. Nursiwin Dunggio, yang ikut memberikan santunan tali kasih kepada 13 JCH.
Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan selamat kepada 13 JCH yang akan berangkat ke tanah suci. Kata dia, ibadah haji merupakan anjuran Allah bagi yang mampu.
“Jaga diri dan jaga kesehatan. Dahulukan fardhu rukun haji sebelum melakukan yang sunah,” imbuh Assagaf.
Dia juga mengingatkan untuk memperbanyak doa di tempat mustajab. Di antaranya multazam, arafah dan raudah.
“Tolong doa-kan daerah kita Inshaa Allah dijaga Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boltim Ahmad Soleh menambahkan, sebelum diberangkatkan ke tanah suci, JCH Boltim akan bergabung dengan JCH se-Bolmong Raya, Sanger, Talaud, Minsel, Minahasa dan akan diterima di asrama haji Manado, oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, untuk selanjutnya dilepas serentak menuju Balikpapan, dan setelahnya ke Jeddah.
“JCH Boltim masuk kloter 13. Sejak 2017, seluruh embarkasi menggunakan kloter besar. Kalau tahun lalu 1 pesawat 350, sekarang sudah 450 dalam 1 kelompok terbang,” terangnya.
Ditambahkan, skor indek kepuasan pelayanan haji tahun terakhir merupakan skor tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Sehingga itu, bila ada pelayanan kurang memuaskan agar segera dilaporkan.
“Selama 40 hari di tanah suci, apabila merasakan pelayanan kurang maksimal bisa disampaikan langsung, baik lisan maupun tertulis untuk bahan evaluasi penyelenggaraan haji di tahun-tahun yang akan datang,” terang Ahmad.
Untuk diketahui, sesuai data Siskohat Kemenag per April 2018, data JCH yang sedang menunggu sebanyak 3.300.000 orang. Dari 34 Provinsi se-Indonesia, Sulut adalah salah satu daerah dengan masa tunggu terpendek, yaitu 10 tahun.
(ayax vay)



